Home / Daerah / Pemkab Aceh Besar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:57 WIB

Pemkab Aceh Besar Apresiasi Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf

REDAKSI

Prosesi penyerahan sertifikat tanah wakaf, di Aula Burhanuddin Lopa, Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (22/10/2025). FOTO/ MC ACEH BESAR

Prosesi penyerahan sertifikat tanah wakaf, di Aula Burhanuddin Lopa, Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (22/10/2025). FOTO/ MC ACEH BESAR

Kota Jantho – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Aceh Besar, di Aula Burhanuddin Lopa, Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (22/10/2025).

Wakil Bupati Aceh Besar, Drs H Syukri A Jalil, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada Kejari dan BPN yang dinilai telah mengambil langkah mulia dalam menjaga aset wakaf melalui penerbitan legalitas hukum.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, kami menyampaikan apresiasi yang sangat mendalam kepada Kajari Aceh Besar dan jajaran, Kepala BPN dan jajaran, yang telah berinisiatif mensertifikasi tanah wakaf yang ada di kecamatan-kecamatan di Aceh Besar. Langkah ini bukan hanya kerja administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya kita menuju surganya Allah SWT,” ujar Wabup Syukri.

Baca Juga :  Bupati Syech Muharram Peusijuek 425 Jamaah Calon Haji Aceh Besar

Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf adalah pekerjaan yang sangat penting dan mulia karena menyangkut masa depan aset umat. Legalitas sertifikat akan memberikan perlindungan hukum agar tanah wakaf tidak disalahgunakan atau beralih fungsi di kemudian hari.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Melayat ke Rumah Duka Anggota DPRA, Tgk Rasyidin Ahmad (Waled NURA)

“Ini pekerjaan yang sangat mulia, yakni membantu menghadirkan legalitas yang jelas bagi tanah wakaf. Banyak kasus di daerah lain di mana tanah wakaf beralih fungsi karena tidak memiliki legalitas yang kuat,” tegasnya.

Drs Syukri menyatakan, tanpa kejelasan hukum, tanah wakaf berpotensi diklaim kembali menjadi milik pribadi ahli waris atau pihak tertentu. Hal tersebut sering terjadi karena wakaf dilakukan secara lisan atau tidak diikuti dengan pencatatan resmi negara.

“Tanpa legalitas, tanah wakaf bisa kembali menjadi hak pribadi. Ada tanah yang dulu diwakafkan oleh orang tua atau keluarga, namun karena tidak ada sertifikat resmi, akhirnya kembali berubah status. Alhamdulillah, dengan inisiatif ini, tanah wakaf kita kini memiliki perlindungan hukum yang jelas,” ungkap Wakil Bupati.

Baca Juga :  Pangdam IM Hadiri Peresmian Serentak 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di Bener Meriah

Ia berharap sertifikasi tanah wakaf di Aceh Besar terus diperluas ke seluruh kecamatan demi menjaga aset umat untuk kepentingan pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas sosial lainnya.

Acara penyerahan sertifikat tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Aceh Besar, pejabat BPN, para camat, dan perwakilan nazir wakaf dari berbagai kecamatan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Krue Seumangat, Pengurus IWATAN Banda Aceh Dikukuhkan 

Pemkab Aceh Besar

PDAM Tirta Mountala Gelar Jumat Bersih, Wujudkan Lingkungan Asri 

Pemkab Aceh Besar

Aceh Besar Siap Jaga Stabilitas Pasokan dan Harga Bahan Pokok di Pasar

Daerah

Ibu Gubernur Aceh Resmikan Rumah Pilar Sosial: Terobosan Baru Wujud Sinergi dan Kepedulian untuk Aceh

Pemkab Aceh Besar

Wabup Aceh Besar Serahkan Rumah Layak Huni untuk Warga Gampong Glee Jai

Pemkab Aceh Besar

Wabup Aceh Besar Tinjau Kesiapan Petugas Damkar di Pos Induk Sibreh

Daerah

Kembali dari Tanah Suci, Wagub Fadhlullah Disambut Hangat Warga Kampung Halaman

Daerah

Apel Perdana, Wabub Pidie Jaya Ingatkan Transparansi Pengelolaan Aset Daerah