Home / Daerah / Parlementarial / Pemkab Aceh Besar

Selasa, 9 September 2025 - 19:47 WIB

Pemerintah Ajukan Rancangan Qanun RPJMD Kepada DPRK Aceh Besar

REDAKSI

Wakil Bupati Aceh Besar Drs. H. Syukri A Jalil menyerahkan Dokumen Raqan RPJMD kepada Ketua DPRK di Gedung Paripurna Kota Jantho, Selasa (9/9/2025). Foto : Dok. Mc Humas Aceh Besar

Wakil Bupati Aceh Besar Drs. H. Syukri A Jalil menyerahkan Dokumen Raqan RPJMD kepada Ketua DPRK di Gedung Paripurna Kota Jantho, Selasa (9/9/2025). Foto : Dok. Mc Humas Aceh Besar

Pansus DPRK Aceh Besar Sampaikan Rekomendasi Hutan Lindung

Kota Jantho – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menyerahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar pada Sidang Paripurna Ke-2 Masa Persidangan Ke-I Tahun 2025 di Kota Jantho, Selasa (09/09/2025).

Sidang paripurna tersebut turut mengagendakan Penyampaian Rekomendasi DPRK Tentang Hutan Lindung kepada Pemkab Aceh Besar dan Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan PPAS APBK Aceh Besar tahun anggaran 2025.

Baca Juga :  Aceh Besar Mulai Salurkan Dana Desa Tahap I Tahun 2025

Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A. Jalil mengatakan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, kita usulkan untuk menjadi sebuah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 tahun mendatang. “RPJMD yang kita ajukan ini sudah selaras dengan Kebijakan nasional dan Asta cita Bapak presiden prabowo. Kita harapkan bersama DPRK Aceh Besar, dalam waktu dekat kita sah kan menjadi Dokumen RPJMD Tahun 2025-2029,” kata Syukri dalam sambutan Penyampaiannya dihadapan anggota DPRK Aceh Besar.

Baca Juga :  DPRK Gelar Paripurna Hasil Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Periode 2025-2030

Pada kesempatan tersebut, terkait tata ruang Hutan Lindung, Ketua Panitia Khusus Hutan Lindung DPRK Aceh Besar Yusran Yunus meminta agar Pemerintah Aceh Besar segera menyusun naskah akademik dan diharapkan dilakukan penelitian secara terpadu terkait hutan lindung di Aceh Besar. “Selain itu dokumen juga harus singkron dengan RTRW Provinsi Aceh setelah dilakukan KOnsultasi Publik dengan MStakeholders untuk menerima masukan demi kesempurnaan dokumen dimaksud,” pinta Yusran.

Baca Juga :  Tangis Pecah Saat Marlina Ajak Rusnah Borong Belanjaan di Indomaret

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh

Gas Melon Mahal dan Langka, Wakil Ketua Komisi III DPRA Desak Pertamina Tingkatkan Pengawasan

Daerah

Bripda Dolly Raih Juara 3 Hafalan Al-Qur’an 30 Juz dan Tafsir Bahasa Indonesia di MTQ ke-37

Ekbis

Satpol PP dan WH Aceh Besar Pantau Pasar Tradisional di Lambaro

Agama

Pertemuan Anggota DPRA bunda Salma dengan Mentri Agama RI,Dorong Syariat Islam di Aceh

Pemkab Aceh Besar

Wakili Bupati, Kadis Syariat Islam Rusdi Sambut Kepulangan 369 Jamaah Haji Asal Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar

PDAM Tirta Mountala Gelar Jumat Bersih, Wujudkan Lingkungan Asri 

Daerah

Musisi Bireuen Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu

Parlementarial

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Apresiasi SMPN 10 Raih Juara Umum Nasional OSKANTARA 2026