Home / Pemerintah

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:30 WIB

Operasional Kendaraan di Jembatan Bailey Krueng Tingkeum Dibatasi, Muatan Maksimal 30 Ton

Redaksi

Petugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan kendaraan yang melintas di Jembatan Bailey Krueng Tingkeum, Kecamatan Kuta Blang, Bireuen, Minggu (18/1/2026), menyusul pemberlakuan pembatasan muatan demi menjaga keamanan jembatan darurat jalur nasional Banda Aceh–Medan.

Petugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan kendaraan yang melintas di Jembatan Bailey Krueng Tingkeum, Kecamatan Kuta Blang, Bireuen, Minggu (18/1/2026), menyusul pemberlakuan pembatasan muatan demi menjaga keamanan jembatan darurat jalur nasional Banda Aceh–Medan.

Bireun – Pemerintah secara resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan di Jembatan Bailey Krueng Tingkeum, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, mulai Minggu (18/1/2026). Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk mencegah kerusakan lebih parah pada jembatan darurat yang menjadi akses vital jalur nasional Banda Aceh–Medan.

Juru Bicara Posko Penanganan Bencana Banjir dan Longsor Aceh, Murthalamuddin, menjelaskan bahwa pembatasan tersebut merupakan hasil evaluasi teknis di lapangan. Selama beberapa waktu terakhir, jembatan Bailey kerap dilintasi kendaraan bermuatan berat yang melebihi kapasitas struktur jembatan.

“Pembatasan ini dilakukan untuk menghentikan kendaraan-kendaraan nakal yang memaksakan diri melintas dengan beban berlebih. Jika kondisi ini terus dibiarkan, struktur jembatan bisa mengalami kerusakan serius dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujar Murthalamuddin.

Baca Juga :  DPR Aceh serahkan dokumen draft final revisi UUPA ke BK DPR RI

Ia menegaskan, Jembatan Bailey Krueng Tingkeum saat ini merupakan satu-satunya penghubung utama di ruas jalan nasional Medan–Banda Aceh pascabencana. Apabila jembatan tersebut mengalami kerusakan, dampaknya akan sangat besar, tidak hanya pada kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga pada roda perekonomian masyarakat Aceh.

“Kerusakan pada jembatan ini akan langsung mengganggu distribusi logistik, mobilitas masyarakat, serta aktivitas ekonomi lintas daerah. Karena itu, pembatasan ini bersifat mendesak dan tidak bisa ditawar,” katanya.

Berdasarkan rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bireuen, kendaraan yang diperbolehkan melintas hanyalah kendaraan dengan spesifikasi tertentu. Di antaranya kendaraan maksimal dua sumbu (tipe 1.2), bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tiga sumbu, serta kendaraan pengangkut BBM dan gas milik Pertamina.

Baca Juga :  Ketua DPRA dan Plt Sekda Bahas Sumbatan Realisasi APBA 2025

Selain itu, pemerintah juga menetapkan batasan teknis berupa tinggi kendaraan maksimal empat meter dan berat total kendaraan tidak boleh melebihi 30 ton. Ketentuan ini diterapkan untuk menjaga kestabilan struktur jembatan darurat tersebut.

Murthalamuddin menambahkan, setiap kendaraan yang melanggar aturan akan langsung dihentikan dan diputar balik. Bahkan, pengemudi yang membawa muatan berlebih diwajibkan memindahkan barang ke kendaraan lain yang sesuai dengan ketentuan sebelum melanjutkan perjalanan.

“Ini demi keselamatan bersama. Jika jembatan rusak lebih parah atau bahkan ambruk, akses transportasi masyarakat bisa terputus total. Dampaknya tentu akan jauh lebih merugikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Aceh International Forum 2024, Refleksi Dua Dekade Pascatsunami

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, pemerintah daerah bersama aparat terkait akan melakukan pengawasan ketat di lapangan. Pos penjagaan disiagakan untuk memeriksa jenis kendaraan, jumlah sumbu, serta muatan sebelum melintas di atas jembatan.

Murthalamuddin pun mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan angkutan barang, agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Menurutnya, kepatuhan pengguna jalan menjadi kunci utama dalam menjaga keselamatan serta kelangsungan fungsi infrastruktur vital tersebut.

“Kami berharap seluruh masyarakat memahami bahwa pembatasan ini dilakukan bukan untuk mempersulit, melainkan untuk kepentingan dan keselamatan bersama,” pungkasnya.(**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Kepala DPMPTSP Aceh Pimpin Donor untuk Penuhi Kebutuhan Darah Aceh

Berita

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat

Pemerintah

Menteri Abdul Mu’ti: Pendidikan Aceh Harus Berbasis Karakter dan Keadilan Akses

Pemerintah

Pj Gubernur Aceh Cek Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar

Aceh

Pemerintah Aceh Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Perubahan APBA 2025 di DPR Aceh

Daerah

Ketua Dharma Wanita Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Aceh Utara

Pemerintah

Pangdam Iskandar Muda Terima Audiensi Kepala BPK RI Perwakilan Aceh di Makodam IM

Daerah

DWP Aceh Serahkan Rumah Sangat Sederhana kepada Warga Miskin Ekstrem di Aceh Jaya