Pidie Jaya — Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh menegaskan bahwa Situs Cagar Budaya Masjid Madinah yang terletak di Gampong Dayah Kruet, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya, memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional. Masjid bersejarah ini memiliki nilai penting dari sisi sejarah, arsitektur, serta peranannya dalam perkembangan Islam di Aceh.
Masjid Madinah diketahui dibangun pada tahun 1623 Masehi oleh seorang ulama sekaligus pejuang Aceh bernama Teungku Japakeh. Pembangunan masjid ini dilakukan setelah Teungku Japakeh kembali dari medan perang melawan Portugis di kawasan Selat Malaka, sebuah periode penting dalam sejarah perlawanan Kesultanan Aceh terhadap kolonialisme Eropa.
Keberadaan masjid ini tidak hanya menjadi saksi bisu perjuangan rakyat Aceh, tetapi juga mencerminkan perpaduan nilai keagamaan, budaya, dan sejarah yang kuat. Hingga kini, Masjid Madinah masih digunakan sebagai tempat ibadah oleh masyarakat setempat, sekaligus menjadi objek kajian sejarah dan budaya.
Dari sisi arsitektur, Masjid Madinah memiliki sejumlah keunikan yang membedakannya dari masjid-masjid tua lainnya di Aceh. Salah satu ciri khas yang menonjol terdapat pada ambang pintu masuk masjid yang dihiasi motif menyerupai unsur budaya Hindu. Ornamen tersebut menunjukkan adanya akulturasi budaya pada masa lampau, di mana nilai-nilai Islam berkembang seiring dengan tradisi lokal dan pengaruh budaya sebelumnya.
Selain itu, masjid ini juga memiliki mimbar bersejarah yang dihiasi dengan ornamen kaligrafi Islam yang halus dan sarat makna religius. Berdasarkan cerita yang berkembang di tengah masyarakat, mimbar tersebut berasal langsung dari Madinah, dibawa oleh Teungku Japakeh sepulang menunaikan ibadah haji. Kisah inilah yang kemudian menjadi latar belakang penamaan masjid sebagai Masjid Madinah.
Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh menilai bahwa Masjid Madinah memenuhi sejumlah kriteria penting sebagai Cagar Budaya Nasional, di antaranya berusia lebih dari 50 tahun, memiliki nilai sejarah yang tinggi, serta menyimpan keunikan arsitektur dan keterkaitan erat dengan tokoh penting dalam sejarah Aceh.
Penetapan Masjid Madinah sebagai Cagar Budaya Nasional diharapkan dapat memperkuat upaya pelestarian bangunan bersejarah tersebut, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga warisan budaya dan sejarah Islam di Aceh. Selain sebagai tempat ibadah, masjid ini juga berpotensi dikembangkan sebagai destinasi wisata religi dan edukasi sejarah.
BPCB Aceh juga mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat setempat untuk terus menjaga keaslian bangunan, tidak melakukan perubahan yang menghilangkan nilai historis, serta mendukung program pelestarian yang berkelanjutan.(**)
Editor: Dahlan











