Aceh Besar — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melakukan peninjauan langsung ke lokasi rencana pembentukan Kecamatan Seulawah Agam sebagai bagian dari proses pemekaran Kecamatan Seulimuem, Selasa (20/1/2026). Kegiatan ini merupakan tahapan penting berupa verifikasi lapangan untuk memastikan kelayakan pembentukan kecamatan baru tersebut.
Peninjauan dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Besar, Syech Muharram, dan didampingi oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Edi Cahyono, S.STP., M.A.P., anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Eddi Shadiqin, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Aceh Besar.
Dalam peninjauan tersebut, rombongan meninjau sejumlah titik strategis yang direncanakan menjadi wilayah administrasi Kecamatan Seulawah Agam. Calon kecamatan baru ini direncanakan mencakup 13 gampong yang berada di wilayah Mukim Lamteuba dan Mukim Lampanah, dengan pertimbangan luas wilayah, jumlah penduduk, serta potensi sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
Bupati Aceh Besar Syech Muharram menyampaikan bahwa pemekaran Kecamatan Seulimuem menjadi Kecamatan Seulawah Agam bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan publik. Dengan terbentuknya kecamatan baru, jarak pelayanan pemerintahan kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih dekat, cepat, dan efisien.
“Pemekaran kecamatan ini kita dorong agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal, pembangunan bisa lebih merata, dan potensi wilayah dapat dikembangkan secara maksimal,” ujar Syech Muharram di sela-sela peninjauan.
Ia menambahkan, pembentukan Kecamatan Seulawah Agam juga diharapkan mampu mempercepat laju pembangunan di wilayah pegunungan Seulawah, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan.
Sementara itu, perwakilan Kemendagri Edi Cahyono menjelaskan bahwa verifikasi lapangan merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses pembentukan daerah administratif baru. Tahapan ini bertujuan memastikan seluruh persyaratan, baik administratif, teknis, maupun kewilayahan, telah terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkab Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh proses pemekaran Kecamatan Seulawah Agam secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari tahapan verifikasi, pembahasan dokumen, hingga penetapan resmi nantinya.
Pemekaran ini mendapat dukungan dari masyarakat setempat yang berharap terbentuknya kecamatan baru dapat membawa dampak positif bagi peningkatan pelayanan, pembangunan infrastruktur, serta kesejahteraan warga di wilayah Mukim Lamteuba dan Mukim Lampanah.(**)
Editor: Dahlan












