Home / Parlementarial / Pemerintah

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:39 WIB

Sekretariat DPRA Raih Predikat Informatif, Nilai Keterbukaan Informasi Tembus 95,2

Redaksi

Ketua Komisi Informasi Aceh Junaidi menyerahkan piagam penghargaan predikat Informatif kepada Sekretaris DPRA Khudri, S.Ag., MA, didampingi jajaran pejabat dan staf PPID Sekretariat DPRA di Banda Aceh.(20/01/2026).

Ketua Komisi Informasi Aceh Junaidi menyerahkan piagam penghargaan predikat Informatif kepada Sekretaris DPRA Khudri, S.Ag., MA, didampingi jajaran pejabat dan staf PPID Sekretariat DPRA di Banda Aceh.(20/01/2026).

Banda Aceh – Komitmen Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik kembali menuai apresiasi. Pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Aceh, Sekretariat DPRA berhasil meraih predikat “Informatif” dengan nilai tinggi 95,2.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, didampingi Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik, M. Nasir, dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Sekretaris Dewan, Gedung Sekretariat DPRA, Banda Aceh, Selasa (20/1/2026). Penyerahan ini menjadi momen penting sekaligus bentuk pengakuan atas konsistensi Sekretariat DPRA dalam menerapkan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi.

Piagam dan sertifikat penghargaan diterima langsung oleh Sekretaris DPRA, Khudri, S.Ag., MA, yang didampingi para Kepala Bagian, Kepala Subbagian, serta jajaran staf Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat DPRA. Kehadiran jajaran internal ini mencerminkan kerja kolektif dan sinergi seluruh unsur Sekretariat DPRA dalam membangun sistem pelayanan informasi publik yang profesional dan akuntabel.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Tinjau Kondisi SD dan SMP di Ulee Kareng

Dalam sambutannya, Khudri menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada Komisi Informasi Aceh atas penilaian yang telah diberikan. Menurutnya, capaian predikat Informatif ini bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan hasil dari kerja keras dan komitmen berkelanjutan seluruh jajaran Sekretariat DPRA.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Sekretariat DPRA berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat Aceh,” ujar Khudri.

Baca Juga :  Ketua Dharma Wanita Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Aceh Utara

Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mendukung kinerja lembaga legislatif yang transparan dan bertanggung jawab. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat dapat mengetahui berbagai kegiatan, kebijakan, dan program yang dijalankan DPRA secara objektif.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, menjelaskan bahwa secara administratif penghargaan tersebut sebenarnya telah ditetapkan sejak akhir tahun 2025 dan direncanakan untuk diserahkan pada Desember 2025. Namun, kondisi Aceh yang saat itu dilanda musibah menyebabkan seremoni penyerahan penghargaan tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal.

“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas konsistensi Sekretariat DPRA dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Nilai 95,2 menunjukkan bahwa Sekretariat DPRA telah memenuhi hampir seluruh indikator penilaian dengan sangat baik,” jelas Junaidi.

Baca Juga :  Plt Sekda Aceh: Fasilitas dan Kualitas adalah Kunci Keberhasilan MPP

Ia berharap capaian ini tidak hanya dipertahankan, tetapi juga terus ditingkatkan agar dapat menjadi contoh bagi badan publik lainnya di Aceh dalam mengelola dan menyajikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan bertanggung jawab.

Dengan diraihnya predikat Informatif pada Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025, Sekretariat DPRA diharapkan semakin memperkuat perannya sebagai badan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat. Capaian ini sekaligus menjadi wujud nyata dukungan Sekretariat DPRA terhadap terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Provinsi Aceh. [Adv]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Ketua DPRA Zulfadli: PLN Harus Bertanggung Jawab atas Kerugian Akibat Pemadaman Listrik yang Berkepanjangan

Daerah

TP PKK Aceh Besar Buka Sekolah Lansia Ranub Seulaseh di Meunasah Karieng

Parlementarial

Pemerintah Aceh dan DPRA Sepakati Ranqan RPJMA 2025-2029 Diqanunkan

Parlementarial

DPRA dan Gubernur Sepakati Pertanggung Jawaban APBA 2024, Fraksi-Fraksi Sampaikan Catatan

Parlementarial

DPRA dan Pemkab Aceh Barat Bahas Dukungan Anggaran RS Regional, Fokus Pelayanan Kesehatan

Parlementarial

DPRA Minta Pemerintah Aceh Perjuangkan PengembalianTanah Blang Padang

Parlementarial

Ketua DPRK Irwansyah Audiensi HTMG USK, Dorong Riset Geofisika untuk Mitigasi Bencana Banda Aceh

Pemerintah

Pemkab Aceh Besar Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Gampong Kajhu