Home / Hukrim

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

REDAKSI

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto memberikan keterangan pers terkait sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum polisi berinisial RF dan sanksi demosi terhadap Ipda FJ di Banda Aceh, Selasa (11/8/2026).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto memberikan keterangan pers terkait sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum polisi berinisial RF dan sanksi demosi terhadap Ipda FJ di Banda Aceh, Selasa (11/8/2026).

Banda Aceh — Oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Pemberhentian tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor: PUT KKEP/19/VIII/2026 tanggal 5 Agustus 2026.

Sebagai informasi, RF ditangkap dalam pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Bireuen pada 25 Juli 2026. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 142 unit cartridge atau vape getar. Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan Nomor LAB: 5396/NNF/2026 tanggal 30 Juli 2026, barang bukti cartridge atau vape getar tersebut dinyatakan mengandung etomidate yang termasuk dalam Narkotika Golongan II.

Baca Juga :  Giliran Pegawai yang Tertangkap Tangan Curi Kondensor AC di RSUD ZA Banda Aceh

“Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Abripda RF telah dijatuhi sanksi PTDH,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto dalam rilisnya, Selasa, 11 Agustus 2026.

Selain menjatuhkan sanksi PTDH terhadap RF, Polda Aceh juga menjatuhkan sanksi terhadap Ipda FJ terkait pelaksanaan tugas penangkapan pelaku narkotika di Kabupaten Bireuen.

Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Ipda FJ dinilai melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan SOP, berupa kurang berhati-hati dalam mengambil tindakan kepolisian sehingga menyebabkan terjadinya peluru rekoset yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia, yang kemudian diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan anggota TNI yang berdinas di Subden Pom Bireuen atas nama Pratu Galuh Nugraha.

Baca Juga :  Hendak Jual Bentor Curian, Remaja di Banda Aceh di Ringkus Polisi

“Kemudian, Ipda FJ juga dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun,” ujar Joko.

Sebagaimana arahan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, Joko kembali mengingatkan seluruh personel Polda Aceh dan jajaran agar tidak mencoba-coba menggunakan, apalagi terlibat dalam peredaran narkotika jenis apa pun, termasuk narkotika jenis baru berupa cartridge atau vape getar yang mengandung liquid etomidate.

Baca Juga :  Tim Rimueng Koetaradja "Unit Reaksi Cepat" Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai

Ia menegaskan, setiap personel yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan menghadapi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk PTDH.

Polda Aceh juga akan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap personel, baik melalui tes urine maupun pemeriksaan terhadap vape yang digunakan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan tidak ada penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal Polri.

“Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas, walaupun ada personel yang terlibat. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat,” kata Joko, menegaskan kembali arahan Kapolda Aceh.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Ternyata Pembobol Toko Elektronik di Lambaro Juga Sikat Motor Warga Sebelumnya

Hukrim

Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Curanmor 

Hukrim

Buron TPPO Rohingya Abdur Rohim Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Langsa

Hukrim

Kapolda Aceh Sebut Pemasok Cartridge Mengandung Etomidate dalam Kasus Narkotika di Bireuen Kini Masuk DPO

Hukrim

Hendak Preteli Kabel Motor Curian, Polisi Ringkus Pelaku di Peuniti

Hukrim

BNN Tetapkan IB sebagai DPO Kasus 160 Kg Sabu di Aceh

Aceh Besar

JPU Kejari Aceh Besar Bacakan Dakwaan Kasus Korupsi BGP Aceh

Hukrim

Tim Gabungan Timbang Berat Emas di Pasaran, Ini Hasilnya