Banda Aceh – Jumlah warga yang melangsungkan pernikahan di Aceh terus menunjukkan tren penurunan dalam enam tahun terakhir. Data Kementerian Agama (Kemenag) Aceh mencatat, sepanjang tahun 2025 hanya terdapat 31.663 peristiwa pernikahan dan isbat nikah di seluruh wilayah Aceh.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh, Azhari, menyampaikan bahwa angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, jumlah pernikahan dan isbat nikah tercatat sebanyak 33.292 peristiwa, sementara pada 2019—sebelum pandemi—angka pernikahan berada di titik tertinggi dengan 45.629 peristiwa.
“Jumlah angka pernikahan tahun 2025 turun sedikit dibandingkan tahun 2024. Dalam beberapa tahun terakhir memang trennya menurun. Secara nasional ada sedikit kenaikan, namun di Aceh justru mengalami penurunan meski tidak terlalu drastis,” kata Azhari kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Azhari menjelaskan, menurunnya angka pernikahan dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah perubahan batas usia minimal menikah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menaikkan usia minimal calon mempelai dari 17 tahun menjadi 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Menurutnya, calon mempelai yang belum memenuhi batas usia tersebut hanya dapat melangsungkan pernikahan apabila memperoleh rekomendasi atau penetapan dari Mahkamah Syar’iyah.
“Jika tidak ada rekomendasi dari Mahkamah Syar’iyah, Kantor Urusan Agama tidak bisa menikahkan pasangan yang usianya belum mencapai 19 tahun,” jelas Azhari.
Berdasarkan data Kemenag Aceh, dari total 31.663 peristiwa pada tahun 2025, sebanyak 29.840 merupakan peristiwa nikah, sedangkan 1.823 lainnya merupakan isbat nikah atau pengesahan pernikahan. Untuk wilayah dengan angka pernikahan tertinggi, Aceh Utara menempati posisi pertama dengan 4.148 pernikahan, disusul Aceh Timur sebanyak 2.657 dan Kabupaten Pidie 2.481 pernikahan.
Sementara itu, daerah dengan angka pernikahan terendah tercatat di Kota Sabang dengan 170 peristiwa, Kabupaten Simeulue 494, dan Aceh Jaya 587 peristiwa pernikahan.
Azhari menambahkan, tinggi dan rendahnya angka pernikahan di suatu daerah sangat dipengaruhi oleh jumlah penduduk. Daerah dengan populasi besar cenderung memiliki angka pernikahan yang lebih tinggi dibandingkan wilayah dengan jumlah penduduk yang lebih sedikit.
Dari sisi waktu, pernikahan paling banyak dilangsungkan pada bulan September dengan jumlah 4.340 peristiwa, disusul bulan Juni sebanyak 4.324 peristiwa. Selain itu, mayoritas pernikahan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Secara keseluruhan, pernikahan yang dilangsungkan di KUA lebih banyak dibandingkan di luar KUA. Jumlahnya masing-masing 16.341 peristiwa di KUA dan 13.499 peristiwa di luar KUA,” ujar Azhari.
Adapun untuk isbat nikah, angka tertinggi tercatat di Kabupaten Aceh Tenggara sebanyak 253 pasangan, disusul Aceh Utara 206 pasangan dan Nagan Raya 193 pasangan. Sementara daerah dengan isbat nikah terendah berada di Kota Sabang sebanyak lima pasangan, Aceh Barat Daya 12 pasangan, dan Simeulue 25 pasangan.
Tren penurunan angka pernikahan ini memunculkan berbagai diskusi di tengah masyarakat. Selain faktor regulasi usia minimal menikah, muncul pula dugaan faktor ekonomi, tingginya biaya hidup, harga emas yang terus naik, hingga perubahan pola pikir generasi muda yang cenderung menunda pernikahan demi pendidikan dan karier.(**)
Editor: Redaksi









