Home / Banda Aceh

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:06 WIB

Tak Sampai 1×24 Jam, Polisi Ringkus Dua Pencuri Tas di Depan Apotek Cinta Sehat Banda Aceh

Redaksi

Polisi menunjukkan barang bukti dan mengamankan dua pelaku pencurian tas yang terjadi di depan Apotek Cinta Sehat Banda Aceh, berhasil diungkap kurang dari 1x24 jam setelah viral di media sosial.(1/2/2026).

Polisi menunjukkan barang bukti dan mengamankan dua pelaku pencurian tas yang terjadi di depan Apotek Cinta Sehat Banda Aceh, berhasil diungkap kurang dari 1x24 jam setelah viral di media sosial.(1/2/2026).

Banda Aceh — Dua pelaku pencurian tas yang terjadi di depan Apotek Cinta Sehat, Banda Aceh, berhasil diringkus polisi kurang dari 1×24 jam setelah aksinya viral di media sosial.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Unit Opsnal Polsek Baiturrahman, yang dibantu Unit 6 Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh serta Subdit 3 Jatanras Polda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Endang Sulastri membenarkan bahwa kedua pelaku telah diamankan.

“Benar, kedua pelaku telah diamankan tadi malam. Ini merupakan perintah Kapolresta Banda Aceh agar setiap aksi kejahatan dapat segera ditindaklanjuti dan diungkap dalam waktu 1×24 jam,” ujar AKP Endang, Minggu (1/2/2026).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban, Juni Eka Putra (35), warga Sumatera Utara, memarkirkan sepeda motornya di depan Apotek Cinta Sehat.

Baca Juga :  Banda Aceh Raih UHC Awards 2026, Illiza Tegaskan Kesehatan Fondasi Pembangunan Kota

Korban kemudian masuk ke dalam apotek untuk mengambil obat pesanan dan meninggalkan tas ransel warna biru di kursi ruang tunggu.

Tak lama berselang, dua pria datang menggunakan sepeda motor Honda Beat putih bernomor polisi BL 4647 PAZ. Salah satu pelaku berinisial RAS (15), yang merupakan anak berhadapan dengan hukum, turun dari motor dan secara tiba-tiba mengambil tas korban.

Sementara itu, pelaku lainnya berinisial IH (27) sudah bersiaga di atas sepeda motor. Setelah berhasil mengambil tas, RAS langsung naik kembali dan keduanya kabur ke arah Jalan K.H Ahmad Dahlan.

Korban sempat mengejar, namun kedua pelaku melarikan diri dengan cepat.

Kerugian Korban Capai Rp3 Juta

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa:

Baca Juga :  Ketua PWI Aceh: Anggaran Iklan Rp71,7 Miliar untuk Menyelamatkan Media Pascabencana

Dompet berisi uang tunai Rp500 ribu

Handphone Poco F7

Berkas amprahan RS Zainal Abidin

Faktur obat

Dokumen perusahaan

Obat medis

Korban kemudian melapor ke Polsek Baiturrahman sesuai LP/B/02/I/2026/SPKT Polsek Baiturrahman tertanggal 31 Januari 2026, dengan total kerugian sekitar Rp3 juta.

Pelaku Ditangkap dalam 10 Jam

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan koordinasi dengan Polresta Banda Aceh dan Polda Aceh.

Dalam waktu sekitar 10 jam, tim berhasil mengamankan RAS di Gampong Lambaro Skep, Banda Aceh, beserta barang bukti tas ransel dan sejumlah dokumen milik korban.

Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku kedua, IH, menyimpan barang curian lainnya seperti handphone, dompet, dan uang tunai.

Sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu (1/2/2026), tim kembali bergerak dan berhasil menangkap IH alias Apek (27).

Baca Juga :  Polisi Awasi SPBU untuk Antisipasi Antrean Panjang dan Penimbunan BBM Pasca Bencana

HP Digadai Rp15 Ribu untuk Isi BBM

Menurut pengakuan IH, handphone milik korban telah digadaikan di sebuah warung kelontong kawasan Ulee Lheue seharga Rp15 ribu untuk mengisi BBM sepeda motornya.

Sementara uang tunai Rp500 ribu sudah digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi.

RAS dijerat dengan Pasal 362 KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sedangkan IH dijerat dengan Pasal 446 Ayat 1 KUHP dan kini diamankan di Polsek Baiturrahman guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AKP Endang Sulastri mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga sembarangan.

“Simpan barang berharga di tempat aman. Laporkan setiap tindak kejahatan melalui kantor polisi terdekat atau Call Center 110. Insyaallah akan kami tindak lanjuti,” tutupnya.(**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Disdikbud Banda Aceh dan Persagi Edukasi Gizi Serentak Peringati HGN ke-66

Banda Aceh

Pedagang di Pasar Peunayong Banda Aceh Jadi Korban Penjambretan

Banda Aceh

RSUD Meuraxa Catat Nyeri Dada, Pneumonia, dan Stroke Dominasi Rawat Inap 2025

Banda Aceh

Haji Uma Puji Cara Kapolda Aceh Kendalikan Situasi saat Demo

Banda Aceh

Ketum IWO Dwi Chistianto Lantik PW dan PD IWO Se-Aceh: Perkuat Jurnalisme Digital di Anjong Mon Mata

Banda Aceh

Digugurkan Tanpa Surat Resmi, Kuasa Hukum Anita Surati Pansel JPT Pratama Aceh

Banda Aceh

Plt Kasat Pol PP dan WH Aceh Silaturahmi dengan Kajati Aceh, Bahas Penguatan Koordinasi

Banda Aceh

SAPA Soroti Anggaran Publikasi Pokir DPRK Banda Aceh Rp4,5 Miliar