Banda Aceh — Dugaan kasus pelecehan seksual kembali mencoreng dunia birokrasi di Aceh. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh berinisial N dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial A (20) asal Kabupaten Nagan Raya.
Kasus ini telah resmi dilaporkan oleh korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/26/11/2026/SPKT/Polda Aceh, yang dibuat pada Senin, 2 Februari 2026.
Keluarga Korban Tegas Tempuh Jalur Hukum
Pihak keluarga korban menyatakan tidak akan tinggal diam. Melalui paman korban, Said Mus, keluarga menegaskan bahwa kasus ini akan diproses hingga tuntas melalui jalur hukum agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
“Kami tidak akan membiarkan peristiwa ini berlalu begitu saja. Kami ingin pelaku diproses sesuai aturan hukum agar ada efek jera,” tegas Said Mus kepada wartawan.
Selain menempuh jalur pidana, keluarga juga menyoroti aspek pemulihan psikologis korban. Mereka berencana membawa korban ke psikolog untuk mengatasi trauma berat yang dialami akibat kejadian tersebut.
“Keponakan saya sangat trauma. Mentalnya terguncang dan harus dipulihkan. Ini bukan hal yang mudah bagi seorang perempuan muda,” ungkapnya.
Desakan Sidang Etik dan Disiplin ASN
Tidak hanya meminta penanganan secara hukum pidana, keluarga korban juga mendesak agar Pemerintah Aceh mengambil langkah tegas terhadap oknum ASN tersebut.
Said Mus secara khusus meminta perhatian dari sejumlah pejabat tinggi Aceh, termasuk:
Gubernur Aceh
Sekretaris Daerah Aceh
Kepala Badan Kepegawaian Aceh
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh
Inspektorat Aceh
Mereka diminta segera memproses oknum ASN itu melalui sidang kode etik dan disiplin aparatur.
“Kami minta oknum ini tidak hanya diproses pidana, tapi juga diberi sanksi berat secara kedinasan. Ini menyangkut martabat ASN dan nama baik pemerintah,” tambahnya.
Kronologi Kejadian di Mobil Penumpang
Menurut keterangan keluarga, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat itu, korban dan pelaku berada dalam perjalanan dari Nagan Raya menuju Banda Aceh menggunakan mobil penumpang jenis Toyota Hiace. Pelaku disebut duduk tepat di sebelah korban.
Ketika korban tertidur di dalam mobil, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan meraba bagian tubuh intim korban. Korban yang terkejut langsung terbangun dan berteriak, sehingga situasi dalam mobil menjadi gaduh.
Namun, dugaan pelecehan tidak berhenti di situ.
Saat korban turun sejenak untuk membeli makanan, pelaku kembali melakukan tindakan yang dinilai sangat tidak pantas. Pelaku disebut sengaja menempelkan alat kelaminnya ke tangan korban.
Peristiwa tersebut membuat korban semakin terpukul dan mengalami trauma mendalam.
Pelaku Disebut Warga Seunagan Timur
Oknum ASN berinisial N diketahui merupakan pria dewasa, warga salah satu desa di Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
Said Mus juga menyebut bahwa pelaku pernah terlibat dalam salah satu organisasi Islam, meskipun organisasi tersebut kini telah dibubarkan pemerintah.
“Kami sangat kecewa. Ini tindakan tidak bermoral, apalagi dilakukan oleh seorang ASN yang seharusnya menjadi contoh di masyarakat,” ujarnya.
Belum Ada Konfirmasi Resmi dari Polda Aceh
Hingga berita ini diturunkan, pihak media mengaku belum memperoleh keterangan resmi dari Polda Aceh terkait laporan dugaan pelecehan seksual tersebut. Proses penyelidikan dan penanganan kasus masih terus berjalan.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan transparan demi memberikan rasa keadilan bagi korban.(**)
Editor: Redaksi













