Home / Hukrim

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Kejari Lhokseumawe Musnahkan 278 Gram Sabu, 955 Pil Tramadol dan Kosmetik Ilegal Tahap II 2026

REDAKSI

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memusnahkan barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor, Kamis 6 Agustus 2026.

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memusnahkan barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor, Kamis 6 Agustus 2026.

LHOKSEUMAWE— Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (6/8/2026). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, obat-obatan terlarang, rokok ilegal, hingga kosmetik tanpa izin edar.

Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan dari Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lhokseumawe, M Syafrizal, yang hadir mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Feri Mupahir SH MH.

Baca Juga :  Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron

Pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode sesuai dengan jenis barang buktinya. Narkotika jenis sabu dan pil tramadol dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara itu, barang bukti berupa ganja, rokok ilegal, serta kantong plastik wadah penyimpanan sabu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Adapun untuk produk kosmetik ilegal, proses pemusnahan dilakukan secara terpisah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan cara ditimbun. Langkah ini diambil lantaran sebagian besar produk kosmetik tersebut mengandung bahan alkohol.

Baca Juga :  TNI AL Jelaskan soal Senpi Oknum Anggota dalam Penembakan Bos Rental Mobil

M Syafrizal merincikan seluruh barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini, antara lain:

Sabu-sabu: 278,3146 gram dari total 21 perkara.

Pil Tramadol: 955 butir dari 1 perkara.

Ganja: 0,8 gram dari 1 perkara.

Baca Juga :  Tim Rimueng Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan, Korban Berlumuran Darah

Kosmetik Ilegal: 2 dus besar dan 2 dus kecil dari 1 perkara.

Rokok Ilegal: 40 bungkus berbagai merek dari 1 perkara.

M Syafrizal menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari agenda rutin Kejari Lhokseumawe dalam menuntaskan penanganan perkara yang telah diputus oleh pengadilan. Pemusnahan kali ini merupakan pelaksanaan tahap kedua yang berlangsung sepanjang tahun 2026.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Buronan Pencurian AC di RSUD Zainoel Abidin Akhirnya Menyerahkan Diri

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Hukrim

Polresta Banda Aceh Ungkap Fakta Terbaru Kasus TPPO yang Ditangani, Dua Tersangka Buron

Hukrim

Warga Perum GreenVille Terganggu !! Adanya Billiard Dan Cafe Remang – Remang New Garden Corner Dan Polaris Merasa Kebal Hukum Diduga Punya Backup APH 

Berita

Melarikan Diri ke Langsa Usai Curi Motor di Banda Aceh, Unit Ranmor Tangkap Pelaku

Hukrim

. Merasa Difitnah, Almuniza Kamal Tempuh Jalur Hukum terhadap Modus Aceh

Daerah

Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Hukrim

3 Tersangka Narkoba di Medan Diancam Hukuman Mati