Ternate – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Maluku Utara, Said Mahdar, mengikuti Focus Group Discussion (FGD) tentang Transformasi dan Reorientasi Penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual melalui aplikasi Zoom, Senin (9/2/2026).
FGD ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dan diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas se-Indonesia. Kegiatan berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai, dengan pusat pelaksanaan dari Kantor Wilayah masing-masing.
Pelaksanaan FGD ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Forum ini difokuskan untuk membahas berbagai isu strategis terkait kinerja dan arah kebijakan pemasyarakatan, khususnya dalam rangka transformasi dan reorientasi sistem pemasyarakatan nasional.
Pembahasan FGD merujuk pada implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menuntut adanya penyesuaian sistem, regulasi, serta tata kelola pemasyarakatan agar lebih adaptif, humanis, dan berkeadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Ditjenpas Maluku Utara, Said Mahdar, menyampaikan tujuh rekomendasi strategis atau rencana aksi sebagai bentuk kontribusi aktif daerah dalam mendukung kebijakan nasional pemasyarakatan. Rekomendasi tersebut mencakup penyiapan kerangka hukum dan tata kelola pemasyarakatan yang selaras dengan regulasi terbaru, penguatan pengelolaan sistem integrasi data pemasyarakatan, hingga mekanisme pelaporan dan evaluasi yang terukur dan berkelanjutan.
Said Mahdar menegaskan bahwa transformasi sistem pemasyarakatan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada aspek regulasi, tetapi juga pada penguatan kelembagaan, sumber daya manusia, serta sistem pendukung berbasis teknologi informasi.
“FGD ini menjadi momentum penting untuk menyatukan persepsi dan langkah seluruh jajaran pemasyarakatan dalam menghadapi perubahan besar sistem hukum nasional. Kami berharap seluruh rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dan diakomodasi oleh pimpinan sebagai pengambil kebijakan tertinggi,” ujar Said Mahdar.
Melalui forum ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara pusat dan daerah dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang modern, transparan, dan berorientasi pada pembinaan, sejalan dengan semangat reformasi hukum dan penegakan keadilan di Indonesia.(**)
Editor: Redaksi









