Sigli — Polda Aceh menegaskan komitmennya menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K., terkait penertiban tambang emas ilegal yang dilakukan jajaran Polres Pidie bersama Polda Aceh dan TNI di kawasan pegunungan Geumpang, Kabupaten Pidie, Senin (9/2/2026).
“Kegiatan ini merupakan langkah nyata Polri dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Penambangan ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan dampak ekologis serius, mulai dari kerusakan hutan hingga potensi bencana alam,” tegas Kombes Pol Joko Krisdiyanto.
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Hermanto Bowo Laksono, S.I.K., dengan dukungan Kabag Ops Polres Pidie AKP Raja Amiruddin Harahap, S.Sos., Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H., serta personel gabungan dari TNI Kodim 0102/Pidie.
Kabid Humas menjelaskan, tim gabungan menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi PETI di Km 17 dan Km 18 Alue Kamara, Gampong Pulo Loih, Kecamatan Geumpang. Untuk mencapai lokasi, personel harus menempuh perjalanan sekitar 25 kilometer menggunakan kendaraan, kemudian dilanjutkan berjalan kaki sejauh kurang lebih 8 kilometer dengan medan pegunungan yang cukup berat.
“Hal ini menunjukkan keseriusan aparat di lapangan. Medan yang sulit tidak menjadi penghalang bagi petugas untuk memastikan wilayah tersebut bersih dari aktivitas tambang ilegal,” ujarnya.
Di lokasi, petugas menemukan beberapa titik bekas aktivitas penambangan emas ilegal. Meski para pelaku tidak berada di tempat dan aktivitas sudah tidak beroperasi, petugas tetap mengamankan barang bukti berupa tiga drum berisi BBM jenis solar dan empat drum kosong, yang selanjutnya dititipkan di Polsek Geumpang.
Sebagai langkah penegakan hukum dan pencegahan, petugas juga memusnahkan satu unit alat ayakan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali. Selain itu, spanduk imbauan larangan pertambangan ilegal dipasang sebagai bentuk upaya preventif dan edukatif kepada masyarakat.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan pencegahan melalui edukasi. Masyarakat diharapkan memahami bahwa PETI membawa dampak buruk jangka panjang bagi lingkungan dan kehidupan sosial,” jelas Kombes Pol Joko Krisdiyanto.
Ia menambahkan, Polda Aceh bersama jajaran akan terus bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk melakukan pengawasan berkelanjutan dan penindakan tegas terhadap setiap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Aceh.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penambangan tanpa izin. Mari bersama-sama menjaga alam Aceh agar tetap lestari demi generasi mendatang,” pungkasnya.(**)
Editor: Redaksi









