Banda Aceh – Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh memberikan sejumlah usul, saran, dan pendapat strategis kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, khususnya terkait peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penganggaran yang lebih tepat sasaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2026.
Salah satu perhatian utama Banggar diarahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh, terutama menyangkut program perbaikan dan peningkatan kualitas infrastruktur jalan yang dinilai masih menjadi kebutuhan mendesak masyarakat di berbagai kawasan kota.
Penyampaian usul, saran, dan pendapat Banggar tersebut dibacakan oleh Anggota Banggar DPRK Banda Aceh, Tgk Januar Hasan, dalam sidang paripurna DPRK Banda Aceh yang digelar pada Selasa (25/11/2025) di Gedung DPRK Banda Aceh. Agenda sidang tersebut membahas Rancangan Qanun tentang APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026.
Dalam penyampaiannya, Banggar menegaskan bahwa kondisi jalan di sejumlah titik Kota Banda Aceh masih membutuhkan perhatian serius, baik dari sisi pemeliharaan rutin maupun peningkatan kualitas konstruksi. Infrastruktur jalan yang baik dinilai berpengaruh langsung terhadap kelancaran aktivitas ekonomi, mobilitas masyarakat, serta kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Banggar juga mendorong agar Dinas PUPR lebih memprioritaskan perencanaan yang berbasis kebutuhan riil di lapangan, termasuk melakukan pemetaan ruas jalan yang mengalami kerusakan berat maupun sedang. Dengan demikian, alokasi anggaran yang disusun dalam APBK 2026 diharapkan benar-benar efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Selain itu, DPRK Banda Aceh melalui Banggar mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pembangunan infrastruktur. Pengawasan yang ketat terhadap proses pelaksanaan proyek juga dinilai perlu ditingkatkan agar hasil pembangunan dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh masyarakat.
Tak hanya menyoroti sektor infrastruktur, Banggar secara umum berharap seluruh OPD di jajaran Pemko Banda Aceh dapat menjadikan APBK 2026 sebagai instrumen untuk memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan.
Sidang paripurna tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian pembahasan APBK 2026, sebelum nantinya ditetapkan menjadi qanun. Banggar DPRK Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penganggaran agar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan Kota Banda Aceh ke depan.(**)
Editor: Dahlan









