Home / Parlementarial

Selasa, 25 November 2025 - 17:31 WIB

Banggar DPRK Banda Aceh Soroti Perbaikan Jalan dalam APBK 2026

Redaksi

Anggota Banggar DPRK Banda Aceh, Tgk Januar Hasan, membacakan penyampaian usul, saran, dan pendapat Badan Anggaran DPRK terhadap Rancangan Qanun APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 dalam sidang paripurna di Gedung DPRK Banda Aceh.(25/11/2025)

Anggota Banggar DPRK Banda Aceh, Tgk Januar Hasan, membacakan penyampaian usul, saran, dan pendapat Badan Anggaran DPRK terhadap Rancangan Qanun APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 dalam sidang paripurna di Gedung DPRK Banda Aceh.(25/11/2025)

Banda Aceh – Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh memberikan sejumlah usul, saran, dan pendapat strategis kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, khususnya terkait peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penganggaran yang lebih tepat sasaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2026.

Salah satu perhatian utama Banggar diarahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh, terutama menyangkut program perbaikan dan peningkatan kualitas infrastruktur jalan yang dinilai masih menjadi kebutuhan mendesak masyarakat di berbagai kawasan kota.

Baca Juga :  DPRA dan Pemkab Aceh Barat Bahas Dukungan Anggaran RS Regional, Fokus Pelayanan Kesehatan

Penyampaian usul, saran, dan pendapat Banggar tersebut dibacakan oleh Anggota Banggar DPRK Banda Aceh, Tgk Januar Hasan, dalam sidang paripurna DPRK Banda Aceh yang digelar pada Selasa (25/11/2025) di Gedung DPRK Banda Aceh. Agenda sidang tersebut membahas Rancangan Qanun tentang APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026.

Dalam penyampaiannya, Banggar menegaskan bahwa kondisi jalan di sejumlah titik Kota Banda Aceh masih membutuhkan perhatian serius, baik dari sisi pemeliharaan rutin maupun peningkatan kualitas konstruksi. Infrastruktur jalan yang baik dinilai berpengaruh langsung terhadap kelancaran aktivitas ekonomi, mobilitas masyarakat, serta kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga :  Ketua Komisi 1 DPRA: TNI Jangan Salah Kaprah, Fokus Tangani Bencana

Banggar juga mendorong agar Dinas PUPR lebih memprioritaskan perencanaan yang berbasis kebutuhan riil di lapangan, termasuk melakukan pemetaan ruas jalan yang mengalami kerusakan berat maupun sedang. Dengan demikian, alokasi anggaran yang disusun dalam APBK 2026 diharapkan benar-benar efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Selain itu, DPRK Banda Aceh melalui Banggar mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pembangunan infrastruktur. Pengawasan yang ketat terhadap proses pelaksanaan proyek juga dinilai perlu ditingkatkan agar hasil pembangunan dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh masyarakat.

Baca Juga :  DPRA dan Pemerintah Aceh Bahas Sengketa 4 Pulau Masuk Sumut

Tak hanya menyoroti sektor infrastruktur, Banggar secara umum berharap seluruh OPD di jajaran Pemko Banda Aceh dapat menjadikan APBK 2026 sebagai instrumen untuk memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan.

Sidang paripurna tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian pembahasan APBK 2026, sebelum nantinya ditetapkan menjadi qanun. Banggar DPRK Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penganggaran agar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan Kota Banda Aceh ke depan.(**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Gubernur Sampaikan Nota Keuangan APBA 2024 dalam Paripurna DPR Aceh

Parlementarial

Wali Kota Banda Aceh Serahkan Raqan APBK 2026 ke DPRK, Anggaran Disesuaikan Jadi Rp1,3 Triliun

Parlementarial

Komisi I DPRA Aceh Terima Aksi Damai Non-ASN, Ceulangiek: Hak Mereka Harus Diperjuangkan

Parlementarial

DPRA Akan Layangkan Surat Ke Polda Aceh Untuk Klarifikasi Kasus Pokja BPBJ

Ekbis

DPRA Aceh Fokus Wujudkan Ketertiban dan Kesejahtraan Masyarakat

Parlementarial

Ketua DPRA Tegaskan Sekda Aceh Wajib Tindaklanjuti Evaluasi Kemendagri

Parlementarial

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Tinjau Kondisi SD dan SMP di Ulee Kareng

Parlementarial

DPRA Resmi Menetapkan Peraturan tentang Kode Etik serta Tata Cara Beracara Badan Kehormatan