Aceh Besar – Jaksa Agung Republik Indonesia kembali melakukan penyegaran organisasi melalui rotasi dan mutasi sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026.
Salah satu pejabat yang mengalami rotasi adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar. Dalam keputusan tersebut, Jemmy Novian Tirayudi yang selama ini menjabat sebagai Kajari Aceh Besar mendapat amanah baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Mutasi ini merupakan bagian dari langkah strategis Kejaksaan Agung dalam rangka penyegaran, penguatan kelembagaan, serta optimalisasi kinerja institusi di berbagai daerah. Rotasi jabatan di lingkungan Adhyaksa sendiri merupakan hal yang lazim dilakukan sebagai bentuk pembinaan karier sekaligus upaya menjaga profesionalisme dan integritas aparatur penegak hukum.
Selama menjabat di Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi dikenal aktif dalam penanganan berbagai perkara, baik pidana umum maupun pidana khusus, serta mendorong penguatan sinergi dengan pemerintah daerah dan unsur Forkopimda. Kepindahannya ke Kabupaten Tasikmalaya diharapkan dapat membawa pengalaman dan capaian kinerja yang telah dibangun di Aceh Besar untuk diterapkan di wilayah tugas yang baru.
Sementara itu, posisi Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar kini dipercayakan kepada Wisnu Murtopo Nur Muhamad. Sebelum ditunjuk memimpin Kejari Aceh Besar, Wisnu menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Jambi.
Pengalaman Wisnu dalam bidang administrasi dan manajerial di tingkat Kejaksaan Tinggi menjadi modal penting dalam mengemban tugas barunya. Dengan latar belakang tersebut, ia diharapkan mampu memperkuat tata kelola kelembagaan sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum di wilayah hukum Aceh Besar.
Pergantian pimpinan ini diharapkan membawa semangat baru bagi Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, pelayanan publik, serta pengawasan terhadap berbagai program pembangunan di daerah. Masyarakat pun menaruh harapan agar Kejari Aceh Besar di bawah kepemimpinan yang baru dapat terus menjaga integritas, transparansi, dan profesionalisme dalam setiap langkah penegakan hukum.
Rotasi jabatan ini sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan Agung RI dalam menjaga dinamika organisasi agar tetap adaptif, responsif, dan profesional dalam menjawab tantangan hukum yang terus berkembang di berbagai daerah.(**)
Editor: Dahlan









