Home / Parlementarial / Pemerintah

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:20 WIB

DPRA Tetapkan RKT 2026, Pedoman Kinerja Legislasi dan Pengawasan

REDAKSI

DPRA Tetapkan RKT 2026 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Legislasi, Penganggaran, dan Pengawasan, Kamis 12/2/2026.

DPRA Tetapkan RKT 2026 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Legislasi, Penganggaran, dan Pengawasan, Kamis 12/2/2026.

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRA Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Kamis (12/2/2026).

Penetapan RKT tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian agenda paripurna awal tahun, sekaligus menjadi pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi DPRA selama Tahun 2026.

Laporan hasil pembahasan dan penyusunan RKT disampaikan oleh M. Hatta Bulkaini, S.K.D., selaku Juru Bicara Panitia Kerja (Panja) RKT DPRA Tahun 2026, di hadapan Rapat Paripurna. Dalam laporannya disampaikan bahwa penyusunan RKT mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Baca Juga :  Dishub Aceh Gandeng Capella Honda, Edukasi Keselamatan Berkendara bagi Pelajar SMAN 2 Banda Aceh

M. Hatta Bulkaini menjelaskan bahwa RKT disusun berdasarkan usulan Alat Kelengkapan DPRA yang telah dilakukan penyelarasan oleh Sekretariat DPRA dan kemudian dibahas oleh Panja RKT sebelum diajukan ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan.

“Rencana Kerja Tahunan DPRA Tahun 2026 dirumuskan sebagai pedoman strategis pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sekaligus menjadi tolok ukur peningkatan kinerja lembaga dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Aceh,” ujar M. Hatta Bulkaini.

Panja RKT dibentuk berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRA Nomor 33/P-I/DPRA/2025 tanggal 16 Oktober 2025 tentang Penetapan Pimpinan dan Anggota Panitia Kerja Penyusunan Rencana Kerja Tahunan DPRA Tahun 2026.

Dalam proses penyusunannya, Panja RKT memperhatikan sejumlah regulasi strategis, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.

Baca Juga :  Ketua Komisi 1 DPRA: TNI Jangan Salah Kaprah, Fokus Tangani Bencana

RKT Tahun 2026 diformulasikan dalam rincian kegiatan Alat Kelengkapan DPRA yang terbagi dalam tiga Masa Persidangan dan dijabarkan secara lebih rinci per bulan sesuai dengan fungsi, tugas, dan kewenangan DPRA. Dalam penyusunannya, Panja juga melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, dan DPRD Provinsi Jawa Barat guna memperoleh referensi dan penguatan pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Baca Juga :  Plt Sekda Aceh: Fasilitas dan Kualitas adalah Kunci Keberhasilan MPP

Adapun tujuan penyusunan RKT Tahun 2026 antara lain untuk merumuskan prioritas kegiatan DPRA, meningkatkan kualitas dan produktivitas kinerja lembaga, memperkuat mekanisme checks and balances dengan Pemerintah Aceh, menyediakan tolok ukur evaluasi kinerja Alat Kelengkapan, serta mewujudkan efisiensi dan efektivitas perencanaan alokasi sumber daya.

Setelah mendengarkan laporan Panja RKT dan pembacaan rancangan keputusan, Rapat Paripurna secara mufakat menyetujui dan menetapkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRA Tahun 2026 menjadi Keputusan DPRA.

Dengan ditetapkannya RKT Tahun 2026, DPRA menegaskan komitmennya untuk menjalankan mandat rakyat secara terarah, terukur, dan akuntabel dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah di Aceh. [Adv]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Blackout Massal Landa Aceh-Sumatera, Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh Kritik PLN Minim Informasi

Parlementarial

Ketua DPRK Irwansyah Terima LKPJ 2025 dari Wali Kota Illiza, Tegaskan Bahas Berdasarkan Dampak ke Masyarakat

Parlementarial

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Apresiasi SMPN 10 Raih Juara Umum Nasional OSKANTARA 2026

Pemerintah

Wakil Ketua Komisi IV DPR Minta Pemerintah Ambil Langkah Extraordinary Tangani Karhutla Kalimantan

Pemerintah

BPBD Aceh Tenggara: Bantuan 345 Huntap untuk Korban Banjir Masih Tunggu Anggaran Pusat

Berita

DPRK Banda Aceh : Fraksi Gerindra Dukung RPJM Yang Berorientasi Pada Masyarakat

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Beri Dukungan Penuh ke Wali Kota Tegakkan Syariat Islam

Aceh Besar

Ketua DPRK Aceh Besar Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Kemajuan Daerah