Home / Berita

Senin, 16 Februari 2026 - 21:49 WIB

Program Lembu Meugang Disorot, Cegah Mark Up dan Data Fiktif

Redaksi

Panglima Laskar Panglima Nanggroe Aceh, Sulaiman Manaf, menyoroti pelaksanaan program bantuan lembu Meugang di Aceh yang menelan anggaran lebih dari Rp70 miliar.(16/2/2026)

Panglima Laskar Panglima Nanggroe Aceh, Sulaiman Manaf, menyoroti pelaksanaan program bantuan lembu Meugang di Aceh yang menelan anggaran lebih dari Rp70 miliar.(16/2/2026)

Banda Aceh — Realisasi program bantuan lembu Meugang di Aceh mendapat sorotan publik. Selain nilai anggarannya yang besar — disebut mencapai lebih dari Rp70 miliar — pengawasan ketat diminta dilakukan sejak tahap pengadaan hingga distribusi guna mencegah praktik mark up harga, manipulasi data, maupun pembelian fiktif.

Program bantuan ini berawal dari permintaan Pemerintah Aceh melalui Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, kepada Presiden untuk mendukung tradisi Meugang. Tujuannya membantu masyarakat memperoleh daging dengan harga lebih terjangkau menjelang hari besar keagamaan sekaligus menjaga stabilitas pasokan di pasar. Dana bantuan dilaporkan telah ditransfer dan dibelanjakan oleh pemerintah kabupaten/kota dalam bentuk pengadaan ternak.

Baca Juga :  Ampon Man: Mualem-Dek Fadh Perlu Koordinator untuk Kendalikan Semua Informasi dan komunikasi di Media Massa

Panglima Laskar Panglima Nanggroe Aceh, Sulaiman Manaf, menegaskan besarnya anggaran menuntut transparansi penuh di lapangan. Ia meminta seluruh pihak ikut mengawal agar program sosial tersebut tepat sasaran dan tidak diselewengkan.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda ajak masyarakat untuk menjaga dan pelihara hasil pembangunan pada program TMMD ke-124

Menurutnya, pembelian lembu harus mengacu pada harga pasar riil, disertai data bobot, jumlah, serta asal ternak yang jelas. Ia juga mendorong aparat desa dan unsur keamanan wilayah membantu membuat data pembanding harga dan volume pembelian oleh masing-masing pemkab/pemkot.

Terkait petunjuk teknis (juknis), pelaksanaan program disebut mengikuti pola umum bantuan sosial pemerintah, yakni: pengadaan melalui mekanisme belanja daerah, verifikasi jumlah dan spesifikasi ternak, pendataan titik distribusi, penetapan penerima manfaat, serta pelaporan terbuka. Juknis juga mengatur dokumentasi pembelian, berita acara serah terima, hingga daftar penerima daging hasil pemotongan.

Baca Juga :  Apel Kehormatan dan Renungan Suci Peringati HUT ke-80 RI di TMP Banda Aceh berjalan Khitmad

Distribusi ternak dan pemotongan diminta dilakukan terbuka dengan melibatkan perangkat gampong dan unsur masyarakat agar bisa disaksikan publik. Dengan pengawasan berlapis dan pelaksanaan sesuai juknis, program bantuan lembu Meugang diharapkan berjalan bersih, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi warga. (R)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Bom Israel Tewaskan Satu Keluarga di Gaza saat Tertidur, Saksi Ceritakan Momen Mengerikan

Berita

Satpol PP dan WH Aceh Besar Lakukan Pengawasan Rutin di Pasar Induk Lambaro

Berita

Plt Sekda Aceh: BRA harus Hadir sebagai Pemberi Solusi

Berita

Wagub Fadhlullah: Draft Revisi UUPA harus Segera Kita Serahkan ke DPR RI

Berita

Razia Ops Patuh Seulawah 2025, Satlantas Polresta Banda Aceh Bertindak Secara Humanis

Berita

Bupati Aceh Besar Gelar Open House di Kediaman Pribadi Hari Ketiga Lebaran

Berita

10 unit rumah terbakar di Agara, Puluhan Anggota Kodam IM bantu Evakuasi

Aceh Besar

Jelang Hari Raya Idul Fitri dan Libur Nasional, MPP Aceh Besar Tutup Layanan Sementara