Home / Polri

Jumat, 20 Februari 2026 - 09:36 WIB

Bareskrim Sita Kapal Pengangkut Timah Ilegal di Bangka Selatan

Redaksi

Penyidik Bareskrim Polri menyita kapal yang diduga digunakan untuk mengangkut pasir timah ilegal di Dermaga Kubu, Toboali, Bangka Selatan, sebagai bagian dari pengembangan kasus penyelundupan timah lintas negara ke Malaysia.(19/2/2026)

Penyidik Bareskrim Polri menyita kapal yang diduga digunakan untuk mengangkut pasir timah ilegal di Dermaga Kubu, Toboali, Bangka Selatan, sebagai bagian dari pengembangan kasus penyelundupan timah lintas negara ke Malaysia.(19/2/2026)

Jakarta – Upaya pemberantasan praktik perdagangan tambang ilegal terus dilakukan Bareskrim Polri. Melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter), penyidik kembali mengembangkan kasus dugaan penyelundupan pasir timah lintas negara dengan menyita satu unit kapal yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi awal timah ilegal dari wilayah Bangka Selatan.

Kapal tersebut diamankan di kawasan dermaga Kubu, wilayah Toboali, setelah penyidik menemukan indikasi kuat bahwa kapal itu digunakan untuk mengangkut pasir timah dari daratan menuju titik koordinasi tertentu di tengah laut sebelum dipindahkan ke kapal lain berukuran lebih besar untuk diberangkatkan ke Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Irhamni, menjelaskan bahwa penyitaan kapal berikut mesin tempel tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang sebelumnya berhasil diungkap penyidik.

Baca Juga :  Kejurda Merpati Putih Piala Kapolda Aceh Resmi Dibuka: 614 Atlet Siap Berkompetisi

Menurutnya, kapal tersebut berfungsi sebagai pengangkut awal dari lokasi tambang menuju jalur distribusi laut yang diduga telah dirancang secara sistematis.

“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” ungkap Irhamni.

Pengungkapan Berawal dari Penangkapan ABK

Kasus ini bermula dari pengungkapan penyelundupan pasir timah ilegal pada 13 Oktober 2025. Saat itu, otoritas maritim Malaysia mengamankan sebuah perahu fiberglass tanpa nomor registrasi yang membawa pasir timah tanpa dokumen resmi.

Sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) turut diamankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun dokumen muatan. Setelah melalui proses pemeriksaan, para ABK kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.

Baca Juga :  Kapolda Dampingi Kapolri Tinjau Lokasi Pengungsian Korban Banjir dan Polres Aceh Tamiang

Dari hasil koordinasi lintas negara tersebut, aparat penegak hukum di Indonesia kemudian melakukan penyelidikan lanjutan untuk menelusuri asal muatan serta jaringan distribusinya.

Barang Bukti Bertambah, Jaringan Terus Didalami

Dalam proses pengembangan perkara, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia sebagai sampel.

Meski jumlah barang bukti yang disita relatif kecil, penyidik memastikan bahwa dalam satu kali pengiriman total muatan yang berhasil dibawa pelaku mencapai sekitar 7,5 ton.

Selain itu, sejumlah perangkat komunikasi milik para pelaku turut diamankan guna menelusuri pola komunikasi serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Baca Juga :  Hari Jumat, Polwan Polres Aceh Tamiang Ambil Alih Penjagaan Mako

Penyidik saat ini masih melakukan analisis digital forensik untuk mengidentifikasi aktor utama yang diduga mengendalikan aktivitas distribusi timah ilegal tersebut dari wilayah Bangka Selatan.

Komitmen Penegakan Hukum Tambang Ilegal

Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan akan terus memperkuat penindakan terhadap praktik perdagangan sumber daya alam ilegal, khususnya yang melibatkan jaringan lintas negara.

Perdagangan timah ilegal dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan serta mengganggu tata kelola industri pertambangan nasional.

Polri memastikan seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun aktor intelektual di balik jaringan penyelundupan, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Kapolda Aceh Tinjau Dapur SPPG, Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional

Polri

Latihan Rutin Saka Bhayangkara, Polres Lhokseumawe Bekali Anggota Penanganan Awal TKP

Daerah

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

Polri

Satlantas Polres Aceh Tamiang Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Pelajar Terdampak Banjir

Polri

Saweu Sikula di 22 SMA, Kapolda Aceh Ingatkan Siswa Jauhi Narkoba hingga Bijak Bermedso

Hukrim

Operasi Sikat Seulawah 2025 Capai Target: 93 Tersangka Diamankan dari 59 Kasus

Aceh

Biddokkes Polda Aceh Gelar Pelatihan BTCLS dan Peningkatan Kemampuan Food Safety

Polri

Taruna Akpol Peserta Latsitardanus XLVI Bantu Operasional Dapur Lapangan di Posko Pengungsian Aceh Tamiang