Home / Polri

Senin, 9 Maret 2026 - 22:06 WIB

Polres Aceh Utara Tangkap Dua Pengedar Sabu, Amankan 17 Gram Barang Bukti

REDAKSI

Petugas Satres Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan dua tersangka pengedar sabu di Lhoksukon dan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, dengan barang bukti sabu seberat 17,06 gram.(9/3/2026).

Petugas Satres Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan dua tersangka pengedar sabu di Lhoksukon dan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, dengan barang bukti sabu seberat 17,06 gram.(9/3/2026).

Lhoksukon – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Jumat pagi (6/3/2026), polisi berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di dua lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Utara.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS (25), warga Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, serta AM (31), warga Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas. Penangkapan dilakukan di kawasan Meunasah Alue Drien, Kecamatan Lhoksukon, dan di Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas.

Baca Juga :  Polres Bireuen Bersihkan SD Negeri 2 Kuta Blang Pasca Banjir

Kapolres Aceh Utara, Trie Aprianto melalui Kasat Reserse Narkoba, Erwinsyah Putra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di kawasan Jalan Landing, Lhoksukon.

“Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penyergapan terhadap seorang pria berinisial AS yang dilaporkan sering melakukan transaksi sabu di pinggir jalan kawasan itu,” ujar Erwinsyah, Senin (9/3/2026).

Baca Juga :  Kapolres Lhokseumawe Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan Bailey di Sawang

Saat dilakukan penggeledahan terhadap AS, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok. Dari hasil penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat 17,06 gram.

Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan dijual kembali kepada pembeli. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AM.

Baca Juga :  Polda Aceh Gandeng MPU dalam Membentuk Polisi yang Profesional dan Berakar pada Kearifan Lokal

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AM di kediamannya di Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus tersebut.(**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Polri

Peringati Harkitnas ke 117, Kapolresta Banda Aceh Berikan Penghargaan Untuk Personel Polisi Teladan

Polri

Desersi dari Brimob, Bripda Rio Gabung Tentara Rusia dan Dipecat Tidak Hormat

Internasional

POLRI UKIR PRESTASI DUNIA: TIM TAEKWONDO GARBHA PRESISI JUARA UMUM DI JEPANG

Polri

Tinjau Latsitardanus di Aceh Tamiang, Gubernur Akpol Pastikan Taruna Hadir Membantu Masyarakat

Polri

Bendahara Satker Jajaran Polda Aceh Ikuti Bimtek Penyusunan LK UAKPA dan LPJ

Polri

Kapolri Ajak Buruh Perkuat Persatuan Demi Indonesia Emas 2045

Daerah

Wakapolda Aceh Tinjau Progres Pembangunan Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang

Polri

Brigjen Marzuki Ali Basyah Silaturahmi dengan Masyarakat Lingkungan Mapolda Aceh