Home / Polri

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Pengungkapan Kasus Pencurian Emas Rp278 Juta di Sinabang: 18 Personel Satreskrim Polres Simeulue Terima Penghargaan

REDAKSI

18 personel Satreskrim Polres Simeulue menerima penghargaan atas keberhasilan mengungkap kasus pencurian emas Rp278 juta di Toko Emas Murni, Desa Sinabang.

18 personel Satreskrim Polres Simeulue menerima penghargaan atas keberhasilan mengungkap kasus pencurian emas Rp278 juta di Toko Emas Murni, Desa Sinabang.

SIMEULUE – Sebanyak 18 personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue dianugerahi penghargaan atas dedikasi dan prestasi mereka dalam membongkar kasus pencurian emas bernilai ratusan juta rupiah. Penyerahan penghargaan berlangsung dalam Apel Pemberian Penghargaan di Lapangan Apel Polres Simeulue, Desa Suak Buluh, Kecamatan Simeulue Timur, Kamis (27/8/2026)

Apel yang berjalan aman dan kondusif hingga berakhir pukul 09.15 WIB tersebut dipimpin oleh Wakapolres Simeulue Kompol Damri SH MH, serta dihadiri para pejabat utama dan seluruh personel Polres Simeulue.

Dalam sambutannya, Kompol Damri menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat dan profesional jajaran Satreskrim. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan rasa aman serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Imbau Masyarakat Ciptakan Rasa Aman serta Tidak Mudah Terprovokasi

Apresiasi serupa disampaikan Kapolres Simeulue AKBP Hendry Ferdinand Kennedy SH SIK MIK. Ia menegaskan bahwa capaian ini merupakan buah dari kekompakan, ketelitian, dan kerja keras di lapangan. Kendati demikian, ia mengingatkan para personel agar tidak cepat berpuas diri.

“Jadikan penghargaan ini sebagai penyemangat untuk terus bekerja dengan ikhlas, profesional, dan bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar AKBP Hendry Ferdinand Kennedy. Beliau juga menambahkan komitmen Polres Simeulue untuk terus menjaga keamanan masyarakat dan menegakkan hukum secara profesional sesuai aturan.

Kronologi Kasus dan Penangkapan Pelaku

Pengungkapan ini berawal dari aksi pencurian dengan pemberatan di Toko Emas Murni, Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur, pada Sabtu (25/7/2026) malam. Pelaku membobol toko dengan merusak plafon serta merusak brankas yang terkunci. Akibatnya, pemilik toko kehilangan perhiasan emas dan uang tunai dengan total kerugian mencapai sekitar Rp278 juta.

Baca Juga :  Nasir Djamil Apresiasi Peran Polri dalam Penangkapan Alice Guo, yang Kini Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup di Manila

Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Simeulue melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga orang terduga pelaku pada Kamis (13/8/2026) di lokasi berbeda:

  • MO (39) & RP (30): Ditangkap di sebuah kontrakan di Desa Suak Buluh, Kecamatan Simeulue Timur.
  • PH (29): Ditangkap dari hasil pengembangan di Desa Lamayang, Kecamatan Simeulue Tengah.

Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA Muhammad Kautsar, S.E., mengonfirmasi bahwa seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simeulue untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Brigjen Marzuki Ali Basyah Silaturahmi dengan Masyarakat Lingkungan Mapolda Aceh

Barang Bukti yang Disita:

  •  Uang tunai sebesar Rp2.112.000
  •  Sejumlah perhiasan emas
  •  1 lembar surat gadai emas
  •  3 unit telepon seluler
  •  1 unit headset Bluetooth
  •  1 buah dompet

Saat ini, ketiga terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik mengjerat mereka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kapolres Simeulue turut mengimbau masyarakat untuk selalu mewaspadai keamanan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Polri

Polda Aceh Gelar Yasinan Berjemaah, Perdana Diikuti Secara Virtual oleh Seluruh Jajaran

Berita

Satgas Anti Premanisme Polresta BNA, Amankan Pria Bertato di Lengan, Ini Penyebabnya 

Polri

Kunjungan Kerja Kapolda Aceh Ke Polres Simeulue Disambut Forkopimda dan Tokoh Masyarakat

Hukrim

Kurang dari 24 Jam, Maling di Baitussalam Diciduk Polisi

Polri

Brigjen Pol. (Purn) Wahyu Prihatmaka, S.H., M.H., Serahkan Jabatan Dirpolairud Polda Aceh kepada Kapolda Aceh

Polri

Teuku Ibrahim Gelar Bukber Bersama Kapolda Aceh dan Tokoh Masyarakat

Pemerintah

Kapolda Aceh Tinjau Dapur SPPG, Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional

Polri

Politisi PKS Tgk. Ghufran Zainal Abidin, Apresiasi Polda Aceh Wujudkan Kamtibmas dan Mudik Aman