Home / Nasional

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:53 WIB

Dewan Pers: Media Tidak Wajib Terverifikasi, Pakar Hukum Minta Tak Mudah Menyebut “Abal-Abal”

Redaksi

Pakar hukum Hadi Soestrisno bersama Direktur Pukat Sulsel Farid Mamma menegaskan bahwa media yang memiliki badan hukum tetap sah secara hukum meski belum terverifikasi Dewan Pers, serta mengimbau agar tidak mudah melabeli media sebagai “abal-abal”.(10/3/2026).

Pakar hukum Hadi Soestrisno bersama Direktur Pukat Sulsel Farid Mamma menegaskan bahwa media yang memiliki badan hukum tetap sah secara hukum meski belum terverifikasi Dewan Pers, serta mengimbau agar tidak mudah melabeli media sebagai “abal-abal”.(10/3/2026).

Makassar – Perdebatan mengenai status media online yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers kembali mencuat di kalangan insan pers, termasuk di Sulawesi Selatan. Sejumlah portal berita yang belum masuk dalam daftar verifikasi faktual kerap diberi label sebagai “media abal-abal”.

Padahal, secara hukum tidak semua media yang belum terverifikasi dapat dianggap ilegal. Hal tersebut menjadi sorotan saat dibahas oleh sejumlah pihak pada Selasa (10/3/2026).

Dewan Pers menegaskan bahwa perusahaan pers tidak diwajibkan untuk mendaftar atau mengikuti proses verifikasi di lembaga tersebut. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers serta mendorong berkembangnya kehidupan pers nasional.

Baca Juga :  Pembuatan Undang-undang Penyadapan Dimulai,DPR Fokus Pada Pencegahan Penyalahgunaan

Penegasan itu juga merujuk pada Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 05/SK-DP/III/2006 tentang Penguatan Peran Dewan Pers. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Dewan Pers memiliki tugas mengembangkan dan menjaga kemerdekaan pers, namun tidak memiliki kewenangan untuk memaksa perusahaan media agar terdaftar atau terverifikasi.

Kejelasan tersebut kembali ditegaskan melalui Siaran Pers Dewan Pers Nomor 07/SP/DP/II/2023 yang menyatakan bahwa pendaftaran perusahaan pers berbeda dengan pendataan perusahaan pers.

Pakar hukum dari YBH Mim, Hadi Soestrisno, SH, menjelaskan bahwa perusahaan media yang telah memiliki badan hukum yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada dasarnya sudah sah secara hukum.

Baca Juga :  IWO Luncurkan 'Gerakan 20 Ribu Rupiah' Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

“Jika sebuah portal media sudah memiliki akta pendirian dan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, maka secara hukum perusahaan tersebut legal. Tidak tepat jika langsung diberi label abal-abal hanya karena belum terverifikasi Dewan Pers,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan badan hukum merupakan syarat utama perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers yang menyebutkan bahwa perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers.

Meski demikian, verifikasi Dewan Pers tetap memiliki fungsi penting untuk memastikan media menjalankan praktik jurnalistik secara profesional, seperti memiliki struktur redaksi yang jelas, alamat kantor, serta mematuhi kode etik jurnalistik.

Baca Juga :  Irma NasDem Sebut SPPG Polri Tak Ada yang Berkasus karena Sesuai Standar

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Pukat Sulsel), Farid Mamma, SH., MH, menilai keberagaman media merupakan bagian dari demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

Ia menegaskan, pemahaman yang tepat mengenai legalitas dan profesionalisme sangat penting agar ekosistem pers dapat berkembang secara sehat tanpa saling meragukan keberadaan media lain.

Pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap media akan ditentukan oleh kualitas pemberitaan, integritas redaksi, serta komitmen menjalankan prinsip jurnalistik yang berimbang dan bertanggung jawab.(**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Nasional

Wagub Aceh Ikuti Rakornas TPAKD 2025

Nasional

KPK dan BPK Sepakati Metodologi Penghitungan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Haji

Nasional

Malam Isra Mikraj, Banjir Rendam Permukiman Warga Semarang

Nasional

Timnas Indonesia U-22 vs Mali U-22: Pertarungan Gengsi Menentukan Masa Depan Garuda Muda di SEA Games 2025

Nasional

KBRI Riyadh Imbau WNI Tingkatkan Kewaspadaan di Tengah Ketegangan Timur Tengah

Berita

Pekan Ini Keputusan Prabowo soal Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Diumumkan

Nasional

Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara Resmi Mengundurkan Diri

Nasional

Sido Muncul Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh