Makassar – Perdebatan mengenai status media online yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers kembali mencuat di kalangan insan pers, termasuk di Sulawesi Selatan. Sejumlah portal berita yang belum masuk dalam daftar verifikasi faktual kerap diberi label sebagai “media abal-abal”.
Padahal, secara hukum tidak semua media yang belum terverifikasi dapat dianggap ilegal. Hal tersebut menjadi sorotan saat dibahas oleh sejumlah pihak pada Selasa (10/3/2026).
Dewan Pers menegaskan bahwa perusahaan pers tidak diwajibkan untuk mendaftar atau mengikuti proses verifikasi di lembaga tersebut. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers serta mendorong berkembangnya kehidupan pers nasional.
Penegasan itu juga merujuk pada Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 05/SK-DP/III/2006 tentang Penguatan Peran Dewan Pers. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Dewan Pers memiliki tugas mengembangkan dan menjaga kemerdekaan pers, namun tidak memiliki kewenangan untuk memaksa perusahaan media agar terdaftar atau terverifikasi.
Kejelasan tersebut kembali ditegaskan melalui Siaran Pers Dewan Pers Nomor 07/SP/DP/II/2023 yang menyatakan bahwa pendaftaran perusahaan pers berbeda dengan pendataan perusahaan pers.
Pakar hukum dari YBH Mim, Hadi Soestrisno, SH, menjelaskan bahwa perusahaan media yang telah memiliki badan hukum yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada dasarnya sudah sah secara hukum.
“Jika sebuah portal media sudah memiliki akta pendirian dan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, maka secara hukum perusahaan tersebut legal. Tidak tepat jika langsung diberi label abal-abal hanya karena belum terverifikasi Dewan Pers,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan badan hukum merupakan syarat utama perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers yang menyebutkan bahwa perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers.
Meski demikian, verifikasi Dewan Pers tetap memiliki fungsi penting untuk memastikan media menjalankan praktik jurnalistik secara profesional, seperti memiliki struktur redaksi yang jelas, alamat kantor, serta mematuhi kode etik jurnalistik.
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Pukat Sulsel), Farid Mamma, SH., MH, menilai keberagaman media merupakan bagian dari demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Ia menegaskan, pemahaman yang tepat mengenai legalitas dan profesionalisme sangat penting agar ekosistem pers dapat berkembang secara sehat tanpa saling meragukan keberadaan media lain.
Pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap media akan ditentukan oleh kualitas pemberitaan, integritas redaksi, serta komitmen menjalankan prinsip jurnalistik yang berimbang dan bertanggung jawab.(**)
Editor: Dahlan













