Home / Hukum

Senin, 4 Mei 2026 - 12:00 WIB

PT JRG Kasasi Ke MA, Laporkan Dugaan Dokumen Bermasalah Ke Bareskrim

REDAKSI

Manajemen dan kuasa hukum PT JRG menegaskan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal meski tengah menempuh jalur hukum lanjutan. Pihak JRG mengeklaim telah melakukan pembayaran sebesar Rp12,1 miliar dan mempersoalkan keabsahan dokumen perjanjian pinjaman yang menjadi dasar putusan pailit.

Manajemen dan kuasa hukum PT JRG menegaskan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal meski tengah menempuh jalur hukum lanjutan. Pihak JRG mengeklaim telah melakukan pembayaran sebesar Rp12,1 miliar dan mempersoalkan keabsahan dokumen perjanjian pinjaman yang menjadi dasar putusan pailit.

Medan – PT Jasa Rahayu Gumpueng (JRG) mengambil langkah hukum lanjutan usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan. Perusahaan resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri.

Kuasa hukum JRG menyebut putusan pailit dalam perkara Nomor 19/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mdn didasarkan pada dokumen yang kini dipersoalkan. Dokumen berupa surat pernyataan pembayaran dan perjanjian pinjaman dana tertanggal 5 September 2024 itu diklaim tidak pernah ditandatangani oleh kliennya.

Baca Juga :  Polisi Lakukan Penyelidikan Terkait Pemilik Ganja Temuan di Bandara SIM

“Dokumen tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya,” ujar pihak kuasa hukum.

Selain itu, isi dokumen dinilai janggal, termasuk jangka waktu kewajiban yang singkat serta denda harian yang tidak lazim.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Berikan Amnesti kepada Hasto Kristianto,PDIP Sambut Baik

Di sisi lain, JRG mengungkap telah melakukan pembayaran sekitar Rp12,1 miliar melalui cek Rp5,8 miliar dan transfer bertahap Rp6,3 miliar, yang disebut didukung bukti perbankan.

Tak hanya kasasi, laporan ke Bareskrim dilayangkan terkait dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta dalam proses sebelumnya.

Baca Juga :  Rellease resmi PD IWO Aceh Selatan Terkait Insiden Pemerasan yang dilakukan oleh Oknum LSM dan Pimred salah satu media online

JRG juga menyoroti langkah kurator dan meminta agar tindakan strategis mempertimbangkan proses hukum yang masih berjalan.

Meski tengah berproses hukum, perusahaan memastikan operasional tetap berjalan normal sambil menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukum

Ditpolairud Polda Aceh Bongkar Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Satu Pelaku dan 2 Ton Pupuk Diamankan

Hukum

Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita/Anak di Banda Aceh

Hukum

Polisi Lakukan Penyelidikan Terkait Pemilik Ganja Temuan di Bandara SIM

Hukum

Polresta Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Hampir 2 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Hukum

Polresta Banda Aceh Dalami Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Yang Viral di Medsos

Berita

Geger, Bayi Perempuan Ditemukan Terbungkus Sajadah di Masjid Gampong Leupe

Daerah

Penyidik Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa

Hukum

Kajari Aceh Besar Pulihkan Kerugian Negara Hampir Rp 1 Milyar