Home / Nasional

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:34 WIB

Terima Setoran Bandar Narkoba, Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Dipecat

Redaksi

Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sulawesi Selatan menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, Arifan Efendi, setelah terbukti menerima setoran rutin dari bandar narkoba.(10/3/2026)

Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sulawesi Selatan menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, Arifan Efendi, setelah terbukti menerima setoran rutin dari bandar narkoba.(10/3/2026)

Makassar – Skandal yang mencoreng institusi kepolisian kembali terjadi di Sulawesi Selatan. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, Arifan Efendi, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti menerima setoran rutin dari bandar narkoba sebesar Rp10 juta setiap pekan.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pada Selasa (10/3/2026). Majelis etik menilai perbuatan tersebut sebagai pelanggaran berat yang mencederai kehormatan institusi Polri.

Ketua Majelis Etik, Zulham Effendy, menegaskan bahwa sanksi tegas diberikan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan disiplin dan integritas di tubuh Polri.

“Sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Zulham saat membacakan putusan sidang.

Baca Juga :  Pantau Inflasi di Daerah, Wagub Aceh Sampaikan Hasil Safari Ramadan kepada Forbes DPR/DPD RI

Dalam persidangan terungkap bahwa praktik setoran dari bandar narkoba tersebut berlangsung selama sekitar 11 pekan. Setiap minggu, Arifan diduga menerima uang sebesar Rp10 juta, sehingga total dana yang mengalir diperkirakan mencapai Rp110 juta.

“Dari keterangan tiga saksi menyampaikan hal yang sama, dengan angka Rp10 juta per minggu,” ungkap Zulham kepada wartawan.

Majelis etik juga menyoroti sikap Arifan selama proses pemeriksaan yang dinilai tidak kooperatif. Ia disebut berbelit-belit saat memberikan keterangan terkait dugaan praktik kongkalikong dengan jaringan peredaran narkoba.

“Selama pemeriksaan pendahuluan dan persidangan, terduga pelanggar tidak kooperatif atau berbelit-belit saat memberikan keterangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Memperingati Hari Guru, Prajurit Satgas Yonif 112/DJ Jadi Tenaga Pendidik Untuk Anak Papua

Ironisnya, Arifan diketahui telah memahami adanya Surat Edaran Kapolda Sulsel tertanggal 23 April 2025 yang secara tegas melarang anggota Polri melindungi ataupun menerima uang dari bandar narkoba. Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa pelanggaran akan berujung pada sanksi PTDH.

Persidangan juga mengungkap adanya pertemuan antara Arifan bersama Kanit Narkoba Polres Toraja Utara, Aiptu Nasrul, dengan seorang bandar narkoba di Hotel Rotterdam. Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi kesepakatan yang mempermudah aktivitas peredaran narkoba di wilayah Toraja Utara.

“Mengakui ketemu pertama di Hotel Rotterdam, terjadi kesepakatan kemudian diizinkan untuk mengedar di wilayahnya sehingga lebih mudah,” kata Zulham.

Suasana sidang sempat memanas ketika majelis etik mempertanyakan pembebasan seorang tersangka narkoba yang sebelumnya telah diamankan. Arifan berdalih tidak mengetahui peristiwa tersebut dan menyebut bawahannya sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga :  Acara Bakar Batu Dalam Rangka Peresmian Aula Merah Putih, ‎Satgas Yonif 112/DJ Bagikan Sembako, Alkitab dan Alat Tulis di Papua

Jawaban tersebut justru memicu teguran keras dari majelis etik. Majelis menilai seorang pimpinan satuan seharusnya bertanggung jawab atas tindakan anggotanya.

Putusan PTDH ini merupakan sanksi etik paling berat di lingkungan Polri. Meski demikian, kasus tersebut tidak menutup kemungkinan berlanjut ke proses hukum pidana, mengingat adanya dugaan penerimaan uang dari jaringan peredaran narkotika.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen institusi untuk membersihkan aparat yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang serta praktik yang berkaitan dengan jaringan narkoba.(**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Nasional

Lapas Perempuan Ternate Ikut Gotong Royong Bersihkan Pantai Kastela

Nasional

Satgas Yonif 112/DJ Laksanakan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di SD YPPGI ILU

Nasional

PKS Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Dinilai Paling Ideal dan Konstitusional

Nasional

KBRI Riyadh Imbau WNI Tingkatkan Kewaspadaan di Tengah Ketegangan Timur Tengah

Nasional

Silaturahmi IKAFENSY: Membangun Kebersamaan Alumni FEB USK

Nasional

Timnas Indonesia U-22 vs Mali U-22: Pertarungan Gengsi Menentukan Masa Depan Garuda Muda di SEA Games 2025

Nasional

MBG dan Koperasi Merah Putih: Program Sosial atau Mesin Suara?

Daerah

Kunjungan Prabowo ke Takengon, Harapan Baru Bagi Korban Bencana