Home / Berita / Pemko Banda Aceh

Kamis, 30 April 2026 - 19:42 WIB

Pemko Banda Aceh Segel Permanen Baby Preneur Daycare, Usut Yayasan dan Daycare Tak Berizin

REDAKSI

Pemko Banda Aceh segel permanen Baby Preneur Daycare di Lamgugop, Syiah Kuala, Rabu (29/4/2026)

Pemko Banda Aceh segel permanen Baby Preneur Daycare di Lamgugop, Syiah Kuala, Rabu (29/4/2026)

*Pemko Komitmen Prioritaskan Keamanan dan Keselamatan Ibu dan Anak

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh menyegel secara permanen penitipan bayi yang terjerat kasus penganiayaan bayi, Baby Preneur Daycare yang berlokasi di Gampong Lamgugop Kecamatan Syiah Kuala, Rabu (29/4/2026).

Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah menyampaikan kehadiran dirinya dan jajaran merupakan komitmen dalam memperioritaskan keamanan, kenyamanan dan keselamatan bagi ibu dan anak di Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Gelar Open House di Kediaman Pribadi Hari Ketiga Lebaran

“Kita sudah menerima informasi bahwa oknum yang melakukannya sudah diperiksa, diselidiki dan sudah ditetapkan tersangka dan saat ini sudah dalam penahanan,” jelasnya.

“Dapat kita pastikan bahwa daycare ini tidak kita berikan izin kegiatannya, dan kita juga melanjutkan penyelidikan terkait daycare atau sekolah-sekolah yang dibawah yayasan yang sama,” tambahnya.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Asisten II Sekdakab Aceh Besar Hadiri Penutupan Pendidikan Bintara TNI AD

Afdhal juga mengingatkan dan mengimbau seluruh pemilik daycare lainnya di Kota Banda Aceh yang belum mengurus perizinan harap segera melakukannya.

“Kita akan segera mengeluarkan imbauan dan edaran untuk perizinan tersebut. Bagi yang belum mengantongi izin, maka terpaksa kita menutup sementara pelaksanaannya” tegasnya.

Afdhal juga menjelaskan bahwa korban dan ibu mendapat pendampingan khusus dibawah dinas terkait. “Dan untuk anak-anak lainnya yang tidak bisa lagi dititipkan di daycare ini, kita menjamin lokasi lainnya yang lebih layak untuk anak-anak tersebut dititipkan.”

Baca Juga :  Gubernur Aceh Muzakir Manaf Bersama Investor Malaysia Bahas Investasi di Sektor Kesehatan

Afdhal menempelkan bukti penyegelan yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Satpol PP dan WH serta menarik garis barricade line sebagai bentuk penegasannya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Lantik Pejabat Eselon II, III, dan IV, Ini Pesan Gubernur Aceh 

Berita

Pj Gubernur Safrizal Tinjau Lahan Lokasi Rencana Pembangunan Venue PORA 2026

Berita

Pemkab Aceh Besar Melalui Baitul Mal Salurkan Bantuan untuk 1.144 Mustahik

Berita

Dukung Ketahanan Pangan, Kodam Iskandar Muda bangun 62 Unit Solar Dryer Dome (SDD)

Berita

Temui Wali Nanggroe & Ketua DPRA, Wagub Ingatkan Draft Revisi UUPA harus Segera Diserahkan ke DPR RI

Berita

Mualem Boyong 120 Anak Yatim Belanja Baju Lebaran di Suzuya Lhokseumawe

Berita

Ketua TP PKK Aceh Takziah dan Beri Santunan kepada Warga

Berita

Gubernur Terima Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2024 dari BPKP