Banda Aceh – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Aceh, Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, meresmikan perubahan nomenklatur dua kepolisian sektor (Polsek) di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Kamis (12/3/2026).
Dua polsek yang diresmikan tersebut yakni Polsek Ulee Lheue yang kini berubah menjadi Polsek Meuraxa serta Polsek Krueng Raya yang berganti nama menjadi Polsek Mesjid Raya. Peresmian dilaksanakan di Mapolsek Meuraxa dan turut didampingi Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Andi Kirana.
Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo mengatakan, perubahan nomenklatur di tingkat polsek merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan struktur organisasi kepolisian agar tetap relevan dan adaptif terhadap perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Ke depan tantangan kamtibmas terus berkembang. Kita memiliki tanggung jawab agar struktur organisasi selalu relevan, adaptif, dan mampu menjawab tuntutan pelayanan masyarakat. Perubahan nomenklatur di tingkat polsek ini merupakan langkah strategis dalam proses manajerial organisasi,” ujar Ari.
Ia menjelaskan, secara keseluruhan terdapat empat polsek di jajaran Polda Aceh yang diusulkan mengalami perubahan nomenklatur, dan dua di antaranya berada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Menurutnya, perubahan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen personel melalui pengawasan berjenjang serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Kehadiran Polri harus benar-benar dirasakan masyarakat. Saya mengajak seluruh personel menjadikan momen ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat internal. Kehadiran kita harus menjadi solusi atas persoalan yang ada di tengah masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana menjelaskan wilayah hukum Polresta Banda Aceh mencakup 19 kecamatan, terdiri dari sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh dan 10 kecamatan di Kabupaten Aceh Besar.
Perubahan nomenklatur tersebut, kata dia, berdasarkan Surat Telegram Kapolda Aceh Nomor ST/116/II/KEP.3/2026 tertanggal 26 Februari 2026 yang menetapkan perubahan nama Polsek Ulee Lheue menjadi Polsek Meuraxa serta Polsek Krueng Raya menjadi Polsek Mesjid Raya.
Andi Kirana menjelaskan, Kecamatan Meuraxa memiliki 16 gampong dengan luas wilayah sekitar 7,26 kilometer persegi dan jumlah penduduk sekitar 27.090 jiwa. Polsek Meuraxa sendiri didukung oleh 30 personel.
Sementara itu, Kecamatan Mesjid Raya memiliki 13 gampong dengan luas wilayah sekitar 129,99 kilometer persegi dengan jumlah penduduk lebih dari 16 ribu jiwa dan didukung 29 personel.
Menurutnya, perubahan nama tersebut tidak sekadar pergantian administrasi, melainkan juga sebagai bentuk pendekatan kultural dan penguatan identitas wilayah.
“Nama Meuraxa dipilih karena lebih merepresentasikan cakupan wilayah hukum kecamatan sehingga memudahkan koordinasi lintas sektoral. Sementara penggunaan nama Mesjid Raya bertujuan menyelaraskan identitas kepolisian dengan wilayah administratif kecamatan serta menghormati nilai historis dan religius yang kuat di wilayah tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, perubahan nomenklatur tersebut juga harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Identitas baru ini adalah janji baru bagi kami untuk hadir lebih dekat, responsif, dan humanis. Kami ingin masyarakat merasakan bahwa Polsek Meuraxa dan Polsek Mesjid Raya adalah rumah pelayanan bagi mereka untuk mencari rasa aman dan keadilan,” pungkasnya.(**)
Editor: Dahlan













