Makassar – Pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar membantah keras beredarnya isu dugaan praktik “tangkap-lepas” dalam penanganan kasus narkotika jenis sintetis (liquid) yang melibatkan tiga orang terduga pelaku berinisial AL, AS, dan WM. Informasi yang beredar di sejumlah media online dan media sosial tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.
Isu yang beredar menyebutkan bahwa ketiga terduga pelaku dibebaskan setelah diduga memberikan sejumlah uang kepada aparat. Namun tudingan tersebut langsung ditepis oleh pihak kepolisian.
Saat dikonfirmasi awak media NewsTV, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar menjelaskan bahwa ketiga orang tersebut memang sempat diamankan oleh petugas. Namun, setelah melalui proses pemeriksaan sesuai prosedur, tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana.
Menurutnya, pada saat pengamanan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika dari para terduga pelaku. Barang yang ditemukan hanya berupa botol bekas yang tidak mengandung zat terlarang. Selain itu, hasil tes urine terhadap ketiga orang tersebut juga menunjukkan hasil negatif.
“Mereka memang pernah kami amankan. Namun saat diamankan tidak ditemukan barang bukti narkotika, hanya botol bekas. Selain itu, hasil tes urine mereka juga negatif. Setelah dilakukan gelar perkara, peristiwa tersebut dinyatakan bukan merupakan tindak pidana sehingga kami hentikan pada tahap penyelidikan,” jelas Kasat Narkoba.
Ia menambahkan, setelah proses tersebut, ketiga orang yang diamankan dipulangkan kepada keluarga masing-masing. Kepolisian juga memastikan tidak ada pungutan biaya dalam proses tersebut.
“Para terduga kami kembalikan kepada keluarga masing-masing dan tidak ada dipungut biaya apapun,” tegasnya.
Kasat Narkoba juga menepis tudingan yang menyebut adanya pemberian sejumlah uang kepada aparat sebelum para terduga pelaku dibebaskan.
“Informasi yang menyebutkan adanya penyerahan uang itu tidak benar dan tidak berdasar. Jika ada pihak keluarga yang merasa dirugikan, silakan melaporkan kepada Propam,” ujarnya.
Dalam keterangannya, ia kembali menegaskan bahwa keputusan membebaskan ketiga orang tersebut murni karena tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
“Kami membebaskan mereka karena memang peristiwa tersebut bukan merupakan peristiwa pidana. Tidak ada barang bukti dan hasil tes urine juga negatif. Tidak ada pemberian uang seperti yang dituduhkan. Kami juga memiliki video klarifikasi dari mereka,” katanya.
Kasat juga menyoroti maraknya informasi yang beredar di sejumlah media online serta platform media sosial seperti Instagram dan TikTok yang menyebarkan isu tersebut tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian terlebih dahulu.
Menurutnya, dalam beberapa pemberitaan yang beredar disebutkan bahwa informasi tersebut berasal dari masyarakat. Namun ia mempertanyakan kejelasan sumber yang dimaksud.
“Yang jadi pertanyaan saya, siapa masyarakat yang dimaksud itu? Apakah masyarakat tersebut bisa membuktikan faktanya?” tegasnya.
Ia menilai, penyebaran informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya berpotensi menyesatkan publik serta menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Karena itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam menanggapi informasi yang belum jelas fakta dan kebenarannya,” lanjutnya.
Selain itu, kepolisian juga berharap agar media tetap mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional dengan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait sebelum mempublikasikan sebuah informasi kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Narkoba juga meminta Dewan Pers untuk menindaklanjuti beredarnya informasi yang dinilai tidak jelas fakta serta sumber kebenarannya.
“Kami meminta Dewan Pers untuk menindaklanjuti informasi yang tidak jelas fakta dan kebenarannya agar masyarakat tidak menerima informasi yang menyesatkan. Kami juga membuka ruang klarifikasi melalui platform media resmi Sat Resnarkoba Polrestabes Makassar,” pungkasnya.(**)
Editor: Dahlan













