Jakarta – Mulai 1 April 2026, Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembatasan volume pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Langkah strategis ini diambil melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 guna memastikan distribusi energi lebih tepat sasaran dan meminimalisir penyalahgunaan.
Rincian Aturan Pembatasan Volume
Berdasarkan aturan terbaru, pemerintah memberikan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) untuk mengendalikan penyaluran dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jenis Pertalite (Khusus Roda 4)
Kendaraan Pribadi & Angkutan Umum: Maksimal 50 liter per hari.
Kendaraan Layanan Umum: (Ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran) tetap dibatasi maksimal 50 liter per hari.
2. Jenis Solar (Berdasarkan Jenis Kendaraan)
| Jenis Kendaraan | Kuota Maksimal per Hari |
| :— | :— |
| Kendaraan Roda 4 | 50 Liter |
| Angkutan Umum Roda 4 | 80 Liter |
| Kendaraan Roda 6 atau lebih (Truk Logistik) | 200 Liter |
| Kendaraan Layanan Umum (Ambulans/Damkar) | 50 Liter |
Mekanisme Pengawasan dan Sanksi
Untuk memperketat distribusi, pemerintah menerapkan sistem pengawasan digital:
Pencatatan Pelat Nomor: Setiap transaksi wajib mencatat nomor polisi kendaraan guna meningkatkan transparansi.
Ketentuan Kelebihan Kuota: Apabila pengisian melebihi batas harian yang ditentukan, maka sisa kelebihannya akan dihitung menggunakan harga BBM nonsubsidi atau Jenis Bahan Bakar Umum (JBU).
Dampak dan Sosialisasi
Kebijakan ini diprediksi akan mengubah pola konsumsi masyarakat dan operasional sektor transportasi. Meskipun bertujuan menjaga ketersediaan stok BBM subsidi, pemerintah menekankan pentingnya sosialisasi masif agar tidak terjadi kebingungan di SPBU saat aturan mulai diimplementasikan.
”Masyarakat diimbau mematuhi ketentuan ini demi mewujudkan subsidi energi yang lebih adil dan tepat sasaran.”
Editor: redaksi









