Home / Hukum

Kamis, 2 April 2026 - 19:38 WIB

Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh Dikecam, PW IWO Aceh: Abaikan UU Pers Bisa Bahayakan Kebebasan Pers

REDAKSI

Ketua PW IWO Aceh, Chairan Manggeng, saat memberikan keterangan terkait pemanggilan wartawan Bithe.co oleh Polda Aceh, Kamis (2/4/2026).

Ketua PW IWO Aceh, Chairan Manggeng, saat memberikan keterangan terkait pemanggilan wartawan Bithe.co oleh Polda Aceh, Kamis (2/4/2026).

Pemanggilan Wartawan Bithe Oleh Polda Mengakangi Kebebasan Pers

Banda Aceh – Pemanggilan wartawan media online Bithe.co oleh Polda Aceh menuai sorotan tajam. Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh menilai langkah tersebut berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers jika tidak mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua PW IWO Aceh, Chairan Manggeng, menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya tidak serta-merta memanggil wartawan terkait produk jurnalistik.

Baca Juga :  Razia Ops Patuh Seulawah 2025, Satlantas Polresta Banda Aceh Bertindak Secara Humanis

Menurutnya, sengketa pemberitaan memiliki jalur penyelesaian tersendiri yang sudah diatur secara jelas dalam UU Pers.

“Seharusnya penyidik mengedepankan mekanisme sesuai UU Pers. Jangan sampai langkah seperti ini menimbulkan persepsi bahwa kebebasan pers sedang ditekan,” ujar Chairan dalam keterangannya, kamis (2/4/2026).

Ia menekankan, dalam UU Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik bukan ranah langsung aparat penegak hukum, melainkan menjadi kewenangan Dewan Pers. Lembaga tersebut memiliki fungsi untuk menilai apakah sebuah karya jurnalistik melanggar kode etik atau tidak.

Baca Juga :  Beginilah Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah

Tak hanya itu, Chairan juga mengingatkan soal hak jawab dan hak sanggah yang dijamin undang-undang.

 Menurutnya, setiap pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan seharusnya terlebih dahulu menggunakan hak tersebut.

“Hak jawab itu wajib dilayani. Kalau ada kekeliruan dalam pemberitaan, gunakan hak sanggah. Itu mekanisme yang sah dan dijamin dalam UU 40 Tahun 1999,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Harus Tegas! Media Sosial Mulai Menggerus Nilai Syariat dan Moral Generasi Muda

IWO Aceh pun mengingatkan bahwa pemanggilan wartawan tanpa melalui mekanisme Dewan Pers bisa menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik di Indonesia, khususnya di Aceh.

“Hargai kerja-kerja jurnalistik. Wartawan adalah garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kalau mekanisme ini diabaikan, ke depan bisa berbahaya bagi kebebasan pers,” tutup Chairan.

Editor: redaksi

Share :

Baca Juga

Hukum

GMNI Aceh Tenggara Minta Polisi Intensifkan Razia Balap Liar, Polsek Semadam Amankan Sejumlah Motor

Hukum

Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

Hukum

Rekonstruksi Aniaya Batita di Baby Preneur Daycare Lamgugob, Tersangka Peragakan 62 Adegan

Hukum

Penyalahgunaan Izin Tinggal, WN India Dideportasi dan Tangkal Masuk Indonesia oleh Imigrasi Banda Aceh

Hukum

7 Tahun Buron, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk: Satgas Cartenz Tegakkan Hukum Profesional dan Transparan

Hukum

Kemenkum Aceh Serahkan Register Sentra KI ke 25 Perguruan Tinggi, Perkuat Ekonomi Kreatif

Hukum

Ditpolairud Polda Aceh Bongkar Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Satu Pelaku dan 2 Ton Pupuk Diamankan

Hukum

Spanduk Ancaman Akuisisi Lahan Ditemukan di Hutan Produksi Bireuen, Keuchik Bale Daka Klarifikasi untuk Pendataan