Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap belanja pemeliharaan alat medis di Rumah Sakit dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Aceh yang mencapai Rp9,53 miliar melalui mekanisme e-Purchasing Katalog Elektronik Pemerintah.
Desakan tersebut disampaikan setelah TTI melakukan analisis terhadap delapan paket pemeliharaan alat kesehatan yang menyerap anggaran lebih dari Rp9,5 miliar dalam satu tahun anggaran.
Menurut TTI, nilai tersebut perlu diuji secara independen untuk memastikan tidak terjadi praktik mark-up harga, pemborosan anggaran, maupun pembayaran yang tidak sebanding dengan manfaat yang diterima rumah sakit.
Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, dalam rilisnya, Jum’at (3/7/2026).
mengatakan bahwa pemeliharaan alat kesehatan memang merupakan kebutuhan penting dalam menjaga keberlangsungan pelayanan rumah sakit.
Namun, ketika nilai pemeliharaan mencapai miliaran rupiah, pengawasan harus dilakukan secara ketat.
“TTI tidak menuduh telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun besarnya anggaran pemeliharaan yang mencapai Rp9,53 miliar patut diuji dan diaudit secara menyeluruh untuk memastikan tidak terdapat mark-up maupun ketidakwajaran harga dalam pelaksanaannya,” ujar Nasruddin Bahar.
Berdasarkan data yang dihimpun TTI, tiga paket terbesar terdiri dari: Pemeliharaan MRI Magnetom Verio sebesar Rp3,885 miliar;
Pemeliharaan Cathlab Hybrid Allura sebesar Rp2,734 miliar;
Pemeliharaan CT-Scan 128 Slice sebesar Rp1,532 miliar.
“Nah, ketiga paket tersebut menyerap sekitar 85 persen dari total anggaran pemeliharaan alat medis RSUDZA,” ungkap Nasruddin Bahar
TTI juga menyoroti tingginya konsentrasi pekerjaan pada satu penyedia. Dari delapan paket yang tersedia, lima paket dengan total nilai sekitar Rp6,27 miliar atau sekitar 66 persen dari keseluruhan anggaran dimenangkan oleh satu perusahaan yang sama.
*Perlu ditelaah untuk memastikan harga dibayar sesuai dengan kebutuhan teknis*
Menurut koordinator TTI, kondisi tersebut perlu ditelaah lebih jauh untuk memastikan bahwa harga yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan teknis, ruang lingkup pekerjaan, dan standar biaya pemeliharaan alat kesehatan yang berlaku.
Selain itu, Nasruddin Bahar TTI meminta aparat penegak hukum menelusuri beberapa aspek penting, antara lain:
Apakah kontrak yang dibayar mencakup full service maintenance, termasuk sparepart, helium MRI, software update, kalibrasi, dan penggantian komponen;
Apakah terdapat perbandingan harga dengan rumah sakit rujukan lain yang memiliki alat serupa;
Apakah umur alat dan frekuensi kerusakan telah menjadi dasar penyusunan kebutuhan pemeliharaan;
Apakah hasil pekerjaan sesuai dengan nilai pembayaran yang dilakukan;
Apakah terdapat potensi ketergantungan terhadap vendor tertentu yang dapat mengurangi efisiensi pengeluaran negara.
TTI menilai bahwa dalam sejumlah kasus di berbagai daerah, biaya pemeliharaan alat kesehatan yang dilakukan secara berulang dalam jangka panjang dapat mendekati bahkan melampaui biaya pengadaan alat baru apabila tidak dilakukan evaluasi secara berkala.
Karena itu, TTI mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk memanggil pihak-pihak terkait, meminta dokumen kontrak, berita acara pekerjaan, laporan pemeliharaan, bukti pembayaran, serta melakukan audit investigatif terhadap kewajaran harga.
“Setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka pemeriksaan akan memperkuat kepercayaan publik. Namun jika ditemukan adanya ketidakwajaran atau potensi kerugian negara, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Nasruddin Bahar.
Nasruddin menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Jangan sampai anggaran kesehatan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat justru menjadi ruang yang rawan terhadap pemborosan atau penyimpangan,” ujarnya.
“Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama,” tambah Nasruddin Bahar. (**)
Editor: Redaksi









