Aceh Tenggara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil membongkar praktik peredaran narkotika di Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (6/4/2026) sore.
petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti ganja dengan berat total mencapai 11,35 kilogram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam.
Plt. Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, Ipda Patar Erwinsyah Nababan, menyatakan bahwa tim langsung bergerak ke lokasi pada pukul 16.00 WIB untuk melakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh perangkat desa setempat.
Di dalam kamar rumah tersebut, polisi menemukan narkotika jenis ganja yang sudah dikemas dalam beberapa bagian:
- 5 bal ganja yang dililit lakban cokelat.
- 1 paket besar dalam kemasan plastik.
- 1 paket tambahan seberat 88,7 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti pendukung lainnya berupa:
- Beberapa unit telepon seluler (diduga untuk transaksi).
- Uang tunai senilai Rp 500.000.
- Satu kotak rokok.
Berdasarkan hasil interogasi, ketiga pria yang ditangkap telah mengakui kepemilikan bersama atas barang haram tersebut. Ketiga tersangka berinisial:
- EAP (23), warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
- ET (33), warga Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara.
- MA (24), warga Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara
Saat ini, para pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ipda Patar menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus rantai narkoba hingga ke tingkat desa.
“Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba,” tegas Ipda Patar.
Editor: Redaksi









