Home / Hukrim

Selasa, 7 April 2026 - 21:03 WIB

Polres Aceh Tenggara Gerebek Rumah Pengedar Ganja, 11,35 Kilogram Barang Bukti Disita

REDAKSI

Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Narkoba, 3 Pria Ditangkap, Selasa 07/04/2026.

Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Narkoba, 3 Pria Ditangkap, Selasa 07/04/2026.

Aceh Tenggara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil membongkar praktik peredaran narkotika di Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (6/4/2026) sore.

petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti ganja dengan berat total mencapai 11,35 kilogram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam.

Baca Juga :  Densus 88 Tangkap Dua ASN di Aceh, Diduga Terlibat Terorisme

Plt. Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, Ipda Patar Erwinsyah Nababan, menyatakan bahwa tim langsung bergerak ke lokasi pada pukul 16.00 WIB untuk melakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh perangkat desa setempat.

Di dalam kamar rumah tersebut, polisi menemukan narkotika jenis ganja yang sudah dikemas dalam beberapa bagian:

  • 5 bal ganja yang dililit lakban cokelat.
  • 1 paket besar dalam kemasan plastik.
  • 1 paket tambahan seberat 88,7 gram.
Baca Juga :  Diduga Korupsi Pajak Daerah,Mantan Bendahara BPKD Aceh Barat di Tuntut 3 Tahun Penjara

Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti pendukung lainnya berupa:

  • Beberapa unit telepon seluler (diduga untuk transaksi).
  • Uang tunai senilai Rp 500.000.
  • Satu kotak rokok.

Berdasarkan hasil interogasi, ketiga pria yang ditangkap telah mengakui kepemilikan bersama atas barang haram tersebut. Ketiga tersangka berinisial:

  • EAP (23), warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
  • ET (33), warga Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara.
  • MA (24), warga Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara
Baca Juga :  Pelaku Pembakar Dayah Babul Maghfirah Aceh Besar di Tangkap, Ini Kata Polisi

Saat ini, para pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ipda Patar menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus rantai narkoba hingga ke tingkat desa.

“Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba,” tegas Ipda Patar.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Motor Tak Lengkap Hingga Rokok Ilegal Diamankan, Begini Kata Kapolsek Syiah Kuala

Hukrim

Kejati Aceh Kembali Gelar Jaksa Masuk Sekolah, Ingatkan Bahaya Narkoba, Bully dan Judi Online

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas ilegal di Pidie

Berita

Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron

Daerah

Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap

Hukrim

Buronan Pencurian AC di RSUD Zainoel Abidin Akhirnya Menyerahkan Diri

Daerah

Dua Pria Ditangkap di Lhoksemawe,Sabu 1 Kg Disita

Hukrim

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M