Home / Hukrim

Selasa, 7 April 2026 - 21:03 WIB

Polres Aceh Tenggara Gerebek Rumah Pengedar Ganja, 11,35 Kilogram Barang Bukti Disita

REDAKSI

Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Narkoba, 3 Pria Ditangkap, Selasa 07/04/2026.

Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Narkoba, 3 Pria Ditangkap, Selasa 07/04/2026.

Aceh Tenggara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil membongkar praktik peredaran narkotika di Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (6/4/2026) sore.

petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti ganja dengan berat total mencapai 11,35 kilogram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam.

Baca Juga :  Densus 88 Tangkap Dua ASN di Aceh, Diduga Terlibat Terorisme

Plt. Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, Ipda Patar Erwinsyah Nababan, menyatakan bahwa tim langsung bergerak ke lokasi pada pukul 16.00 WIB untuk melakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh perangkat desa setempat.

Di dalam kamar rumah tersebut, polisi menemukan narkotika jenis ganja yang sudah dikemas dalam beberapa bagian:

  • 5 bal ganja yang dililit lakban cokelat.
  • 1 paket besar dalam kemasan plastik.
  • 1 paket tambahan seberat 88,7 gram.
Baca Juga :  Diduga Korupsi Pajak Daerah,Mantan Bendahara BPKD Aceh Barat di Tuntut 3 Tahun Penjara

Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti pendukung lainnya berupa:

  • Beberapa unit telepon seluler (diduga untuk transaksi).
  • Uang tunai senilai Rp 500.000.
  • Satu kotak rokok.

Berdasarkan hasil interogasi, ketiga pria yang ditangkap telah mengakui kepemilikan bersama atas barang haram tersebut. Ketiga tersangka berinisial:

  • EAP (23), warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
  • ET (33), warga Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara.
  • MA (24), warga Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara
Baca Juga :  Pelaku Pembakar Dayah Babul Maghfirah Aceh Besar di Tangkap, Ini Kata Polisi

Saat ini, para pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ipda Patar menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus rantai narkoba hingga ke tingkat desa.

“Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba,” tegas Ipda Patar.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan 3,7 Kg Ganja dan Tersangka

Hukrim

Polisi Tangkap Wanita Paruh Baya Pencuri Uang yang Menyamar Sebagai Pemulung

Hukrim

ASN DSI Aceh Bantah Tuduhan Pelecehan di Hiace, Sebut Fitnah dan Rekayasa Politik

Daerah

Diduga Korupsi Pajak Daerah,Mantan Bendahara BPKD Aceh Barat di Tuntut 3 Tahun Penjara

Hukrim

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Terkait Kasus Penganiayaan di Tibang

Hukrim

Kejati Aceh Kembali Gelar Jaksa Masuk Sekolah, Ingatkan Bahaya Narkoba, Bully dan Judi Online

Hukrim

Tim Rimueng Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan, Korban Berlumuran Darah

Hukrim

Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Curanmor