Home / Hukrim

Jumat, 17 April 2026 - 08:02 WIB

Pasutri di Banda Aceh Tampung Motor Hasil Curian, Polresta Amankan Pelaku dan 9 Barang Bukti

REDAKSI

Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menunjukkan sejumlah unit sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan dari sebuah gudang di Kecamatan Jaya Baru.

Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menunjukkan sejumlah unit sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan dari sebuah gudang di Kecamatan Jaya Baru.

Banda Aceh — BN (24) dan DLM (25) Pasangan Suami Isteri (Pasutri) di Banda Aceh diamankan oleh Personel Opsnal Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta. Mereka telah melakukan kegiatan tindak pidana Penadah sepeda motor curian dengan dalih akan menjual kembali kepada orang lain dengan tujuan meraup keuntungan lebih besar.

Selain itu, Opsnal Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh juga mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, awalnya ada korban yang melaporkan kehilangan sepeda motor jenis Honda CRF BL 5159 KBF yang diparkirakan di depan Toko Salsabila RO di Gampong Emperom Kecamatan Jaya Baru.

Korban Aris Munandar (22) warga Kabupaten Aceh timur melaporkan telah kehilangan Sepeda motor jenis Honda CRF BL 5159 KBF yang diparkirkan di depan toko ia bekerja. Saat itu ia melaksanakn Isoma di dalam toko, pada saat hendak mempergunakan kembali, motor miliknya telah hilang, sebut Kompol Dizha.

Berbekal Laporan Polisi, polisipun melakukan olah TKP dan melakukan penelusuran di sekitar lokasi kejadian, namun tidak ditemukan. Akan tetapi petugas terus melakukan penelusuran dan juga meminta informasi kepada warga sekitar lokasi kejadian, tutur Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.

Baca Juga :  Polres Kaur Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Ayah Tiri Terancam 15 Tahun Penjara

Dan warga melaporkan kepada Polisi terkait dengan aksi yang mencurigakan disebuah gudang yang berada di Kecamatan Jaya Baru Banda Aceh. Lalu Opsnal Unit VI satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan terkait informasi dari warga, dan hasilnya benar, di tempat merupakan lokasi tempat penyimpanan sepeda motor hasil curian selama ini, ujar Dizha.

Saat melakukan penyelidikan terkait penghuni gudang, diketahui bahwa Pasutri tersebut sedang berada di Kabupaten Aceh Tamiang. Dengan taktik Under Cover Buy, tim Opsnal bergerak ke Kabupaten Bireun hari Jumat (3/4/2026) untuk mengajak berjumpa dengan pelaku, namun Sabtu (4/4/2026) dini hari melintas mobil penumpang jenis HIECE menuju arah Kota Banda Aceh. Dengan sigap tim mengikuti mobil tersebut sehingga sekira jam 05.30 WIB mobil tersebut berhenti di depan gudang yang di lidik tersebut dan tim opsnal langsung mengamankan pelaku, sebut Kasatreskrim lagi.

Baca Juga :  Pembantu Rumah Tangga Curi Motor saat Majikan Shalat Subuh

Dizha mengatakan, pada saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan empat unit sepeda motor jenis Honda CRF dan satu unit Honda Beat.

Empat unit motor CRF dan satu unit Beat ditemukan dalam gudang tersebut, tutur mantan Kapolsek Kuta Alam ini.

Menurut keterangan pelaku, lanjut Kompol Dizha, benar mereka yang menyewa tempat tersebut dan benar bahwasanya sepeda motor hasil curian yang di kumpulkan dan akan di jual kembali dengan tujuan menraup harga yang lebih tinggi lagi.

Hasil interogasi petugas, kedua pelaku mengatakan bahwa ada empat unit sepeda motor telah dijualnya kepada HE (35), satu unit jenis Honda N-Max dijual melalui Marketplace Facebook dan dua unit lagi telah dijual kepada AS.

“ Menurut keterangan pelaku BN, sepeda motor tersebut dicuri oleh IRM (20) bersama YUS alias Dedek (23) dan DV yang kini masih DPO. Petugas pun melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor disebuah kos di Gampong Neusu Banda Aceh ” kata Kompol Dizha.

Dari hasil pengembangan lanjut Kasatreskrim, YUS alias Dedek dan IRM melakukan aksi pencurian di empat lokasi dan selebihnya dilakukan oleh DV yang masih DPO dan hasil curian disimpan di gudang oleh YUS alias Dedek.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Teror Kiriman Kepala Babi di Kantor Tempo

“ Hasil pengembangan dan keterangan dari BN, dua unit motor yang telah diamankan sebelumnya telah dijual kepada HE (35) yang kini masih DPO” sebutnya.

Berbekal keterangan lanjutan, hari Rabu siang (8/4/2026), tim kembali bergerak ke Aceh Utara guna mencari HE, namun keberadaan HE tidak ditemukan, dan transaksi jual beli motor curian disebuah bengkel di Bireuen milik SAF (40) seharga Rp12,7 juta dan Honda CRF hitam seharga Rp12 juta.

Kasatreskrim menjelaskan, SAF sendiri menjual lagi sepeda motor tersebut kepada AD (41) seharga Rp16 juta dan selanjutnya AD beserta sepeda motor dibawa ke Polresta Banda Aceh guna penyidikan lebih lanjut.

Polresta Banda Aceh mengimbau kepada warga yang mengendarai sepeda motor, parkilah ditempat yang aman, pasang kunci tambahan atau kunci ganda agar pelaku kejahatan setidaknya mengurungkan niat untuk melakukan tindak pidana.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Lhokseumawe Bongkar Rekayasa Begal Rp59,9 Juta, Akuntan SPPG Jadi Tersangka

Hukrim

Buronan Pencurian AC di RSUD Zainoel Abidin Akhirnya Menyerahkan Diri

Aceh Besar

JPU Kejari Aceh Besar Bacakan Dakwaan Kasus Korupsi BGP Aceh

Hukrim

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan Tiga Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Daerah

Enam Terduga Pelaku Penculikan Diamankan Satreskrim Polresta Banda 

Hukrim

Kemarin Motornya Maling, Kini Malah Motor Korban yang Ditinggalkan usai Ketahuan saat di Curi

Hukrim

Ungkap Kasus Curanmor, Polresta Banda Aceh Amankan 6 Unit Motor Curian

Hukrim

Hendak Preteli Kabel Motor Curian, Polisi Ringkus Pelaku di Peuniti