Home / Pemkab Aceh Besar

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:07 WIB

Wakil Bupati Aceh Besar Serahkan LKPD Tahun 2025 ke BPK Aceh

REDAKSI

Wakil Bupati Aceh Besar Syukri menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Aceh Andri Yogama di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Selasa (31/3/2026).

Wakil Bupati Aceh Besar Syukri menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Aceh Andri Yogama di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Selasa (31/3/2026).

Kota Jantho – Wakil Bupati Aceh Besar Drs H Syukri secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh Andri Yogama, Banda Aceh, Selasa (31/03/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri, menyampaikan bahwa penyerahan LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Penyerahan LKPD ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam menjalankan pengelolaan keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Syukri.

Baca Juga :  Sekda Aceh Besar Panen Raya Program Ketahanan Pangan Rutan Kelas IIB Kota Jantho

Ia menambahkan, pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap melalui proses pemeriksaan yang dilakukan BPK, pengelolaan keuangan daerah dapat terus diperbaiki dan ditingkatkan sehingga mampu mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara lebih baik,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama, mengatakan hasil pemeriksaan laporan keuangan tersebut akan disampaikan kepada pemerintah daerah dan DPRK paling lambat dua bulan setelah laporan diterima.

Baca Juga :  Serahkan 101 SK PPPK Tahap II dan CPNS Lulusan IPDN, Wabup Aceh Besar Ajak ASN Tingkatkan Disiplin dan Syukuri Amanah

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, hasil pemeriksaan atas laporan keuangan akan disampaikan kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan diterima. Insya Allah akhir Mei atau paling lambat awal Juni 2026 hasilnya sudah kami serahkan kepada pemerintah daerah dan DPRK,” ujar Andri.

Ia menjelaskan, pemeriksaan LKPD merupakan pemeriksaan mandatori yang menghasilkan opini BPK berdasarkan empat aspek, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kecukupan pengungkapan.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Luruskan Informasi: THR dan Gaji 13 Guru Sudah Dibayarkan, TPG Segera Dibayarkan

“Hasil pemeriksaan BPK merupakan cerminan dari pengelolaan keuangan pemerintah daerah selama satu tahun. Opini yang diberikan bukan hadiah, tetapi hasil penilaian profesional,” tegasnya.

Terakhir, Andri juga mengharapkan kerja sama pemerintah daerah dalam menyediakan data dan informasi secara lengkap, akurat, dan tepat waktu selama proses pemeriksaan berlangsung.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Ekbis

Satpol PP dan WH Aceh Besar Pantau Pasar Tradisional di Lambaro

Olahraga

Wakili Pj Bupati, Plt Sekda Aceh Besar Lepas Tim PSAB Arungi Liga 4 di Sabang

Pemkab Aceh Besar

Laksanakan Instruksi Bupati, DLH Aceh Besar Mulai Benahi Jalan Utama 

Berita

Wabup Aceh Besar Gelar Open House di Rumah Pribadi Cot Nambak

Pemkab Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Hadiri Peringatan Nuzulul Quran dan Buka Puasa di Masjid Al Muhajirin Lanud SIM

Berita

Peringati Uro Lahe ke-69, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan

Pemkab Aceh Besar

Wabup Aceh Besar Apresiasi Talk Show Pencegahan Korupsi bagi Pimpinan Daerah

Olahraga

Bupati Syech Muharram Buka Turnamen HUT ke-71 PS Karya Utama