Home / Berita / Parlementarial

Senin, 13 April 2026 - 17:12 WIB

DPRK Banda Aceh Terima LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2025

REDAKSI

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Dr. Musriadi saat memimpin Rapat Paripurna penyampaian LKPJ Walikota Tahun 2025.

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Dr. Musriadi saat memimpin Rapat Paripurna penyampaian LKPJ Walikota Tahun 2025.

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan dan penyerahan resmi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Banda Aceh Tahun 2025, Senin (13/04/2026).

​Rapat yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK, Irwansyah ST, dengan didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Dr. Musriadi. Dokumen LKPJ diserahkan oleh Wakil Walikota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, kepada Ketua DPRK.

Baca Juga :  Bupati Syech Muharram Lantik 10 Camat di Aceh Besar

​Dalam sambutannya, Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah menekankan bahwa LKPJ ini adalah cerminan kinerja pemerintahan selama satu tahun terakhir. Ia mengingatkan bahwa laporan tersebut bukan sekadar deretan angka atau narasi keberhasilan semata.

​”Di baliknya, terdapat realita yang harus dibaca secara jernih dan jujur. Hal ini mencakup capaian, keterbatasan, hingga berbagai aspek yang belum memenuhi harapan,” ujar Irwansyah.

​Irwansyah menegaskan bahwa pembahasan LKPJ harus menjadi ruang evaluasi yang objektif dan kritis, bukan sekadar formalitas prosedural. Ia menilai akuntabilitas merupakan tanggung jawab moral kepada masyarakat luas.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Dukung KONI Rebut Juara Umum PORA XV 

​Meski mengapresiasi berbagai capaian pembangunan sepanjang tahun 2025, Irwansyah memberikan catatan penting terkait pengelolaan anggaran yang harus berfokus pada:

​Pemulihan ekonomi rakyat kecil.

​Penguatan pelayanan publik.

​Peningkatan kualitas pendidikan.

​Pelestarian lingkungan hidup.

​”Penyerahan LKPJ ini adalah bentuk kemitraan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus sarana efektif untuk mengevaluasi tahun anggaran 2025 guna mendorong otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Ucapkan Terimakasih Atas Kondusivitas Pergantian Tahun

​Sementara itu, Wakil Walikota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menyatakan bahwa LKPJ ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

​Afdhal menjelaskan bahwa proses ini merujuk pada mekanisme yang diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 sebagai turunan dari PP Nomor 13 Tahun 2019.

​“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRK Banda Aceh atas dukungan, pengawasan, dan saran konstruktif yang selama ini diberikan kepada Pemerintah Kota,” pungkas Afdhal.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh

Polda Aceh dan Bapanas Inspeksi Pangan untuk Antisipasi Penimbunan dan Kenaikan Harga Pascabanjir

Berita

Wagub Fadhlullah: Draft Revisi UUPA harus Segera Kita Serahkan ke DPR RI

Berita

Wagub Fadhlullah Promosi Potensi Aceh ke Hangzhou Chamber of Commerce Indonesia

Parlementarial

Ketua DPR Aceh Dukung Penuh Upaya Gubernur Tambah Kuota Haji: “Ini Soal Pelayanan Umat”

Aceh Besar

Humas UIN Gelar Seminar Nasional AI, AJI Banda Aceh dan MJC Jalin Kerjasama dengan S2 KPI

Berita

Hindari Kemacetan Saat Pawai Takbiran Idul Fitri 1446 Hijriah, Berikut Imbauan Kasat Lantas 

Berita

Kombes Pol Joko Heri Purwono Dipeusijuek Saat Tiba di Polresta Banda Aceh

Berita

Bupati Aceh Besar Buka Training Center Persiapan Kafilah MTQ ke-37