Home / Politik

Sabtu, 25 April 2026 - 22:24 WIB

DPRK Lhokseumawe Soroti Kelemahan Sistem Desil dalam Penyaluran Bantuan Sosial

REDAKSI

Anggota DPRK Kota Lhokseumawe Komisi A, Syahrul ST, foto: ist.

Anggota DPRK Kota Lhokseumawe Komisi A, Syahrul ST, foto: ist.

Lhokseumawe — Anggota DPRK Kota Lhokseumawe Komisi A, Syahrul ST, menegaskan bahwa sistem desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak boleh dijadikan satu-satunya dasar dalam penentuan penerima bantuan sosial (bansos).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap penggunaan desil dalam penyaluran bantuan, yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidaktepatan sasaran di tingkat gampong (25/4/2026).

“Desil itu adalah alat bantu berbasis data, bukan keputusan final. Harus tetap dikombinasikan dengan verifikasi lapangan dan musyawarah gampong,” ujar Syahrul.

Ia menjelaskan, DTSEN sebagai data nasional memang menjadi fondasi penting dalam kebijakan sosial. Namun demikian, kondisi riil masyarakat di lapangan tidak selalu sepenuhnya tercermin dalam data yang bersifat dinamis tersebut.

Baca Juga :  Semua Fraksi di DPRA Sepakat Pansus Tambang Dilanjutkan

Karena itu, DPRK mendorong penguatan peran pemerintah gampong dan Tuha Peut sebagai pihak yang paling memahami kondisi sosial masyarakat. “Mereka adalah garda terdepan dalam memastikan keadilan sosial benar-benar terwujud,” katanya.

Syahrul juga menyoroti masih adanya kasus masyarakat miskin yang berada pada desil tinggi akibat keterlambatan pembaruan data. Untuk itu, ia meminta agar mekanisme perbaikan data melalui jalur resmi, seperti SIKS-NG dan usulan desa, dapat dipermudah dan dipercepat.

Baca Juga : 

“Tidak boleh ada masyarakat yang dirugikan hanya karena persoalan administrasi. Negara harus hadir memberikan solusi,” tegasnya.

Selain itu, DPRK turut mendorong transparansi data penerima bantuan di tingkat gampong guna menghindari kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

Syahrul menambahkan, kebijakan sosial di Aceh juga harus selaras dengan nilai-nilai dasar yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Helsinki serta wasiat Hasan Tiro, yang menekankan pentingnya kesejahteraan rakyat.

Baca Juga :  Ketua DPRA Panggil Kepala Bappeda dan DPKA, Pertanyakan Lambatnya Realisasi APBA 2025

Menurutnya, sektor kesehatan, pendidikan, dan ketahanan pangan harus menjadi prioritas utama pemerintah.

“Di tengah implementasi DTSEN, pemerintah wajib menjadikan kesehatan, pendidikan, dan ketahanan pangan sebagai program mandatory yang diutamakan,” ujarnya.

Ia juga menyatakan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi serta menyerap aspirasi masyarakat, agar kebijakan yang dijalankan tidak hanya tepat secara data, tetapi juga adil secara sosial.

“Dengan keterbukaan dan pengawasan bersama, kita bisa menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bantuan tepat sasaran,” tutupnya. [ZH].

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Politik

Lembaga Wali Nanggroe Himpun Aspirasi Diaspora Aceh di Medan

Politik

Gelar Halal Bihalal Bersama Insan Pers, HRD Tegaskan Media Adalah Mitra Strategis PKB Aceh

Parlementarial

Ketua DPRA Ingatkan Pemerintah di. acehTentang MoU Helsinki dalam Penambahan Bataliyon

Politik

Wali Nanggroe Usulkan Aceh Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah Nasional

Pemerintah Aceh

Plt Sekda Sampaikan Raqan RPJMA 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRA

Politik

Ir. Iskandar Terpilih sebagai Ketua Himas Banda Aceh

Politik

Kertas Posisi GEDSI Diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dalam RPJMA

Pemerintah Aceh

Mendagri Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh