LHOKSEUMAWE — Sebanyak 87.129 warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Keuchik (Pilchiksung) serentak di 47 desa se-Kota Lhokseumawe. Pemilihan yang diikuti oleh 146 calon keuchik ini digelar di 91 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Minggu, 20 September 2026.
Dari puluhan desa tersebut, Desa Tumpok Teungoh mencatatkan jumlah DPT terbanyak yakni 6.075 pemilih, sementara Desa Keude Punteuet menjadi yang terkecil dengan 347 pemilih.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Lhokseumawe, Safriadi, menyampaikan bahwa proses pemilihan berlangsung tertib dan sesuai ketentuan. Kerahasiaan pilihan masyarakat juga dipastikan tetap terjaga dengan baik selama pemantauan di sejumlah TPS.
“Berdasarkan hasil pemantauan, seluruh TPS yang ditinjau berjalan dengan baik. Kondisi tersebut juga memastikan proses pencoblosan berlangsung dengan tetap menjaga kerahasiaan pilihan masyarakat,” kata Safriadi, Minggu, 20 September 2026.
Tingginya Partisipasi Warga dan Aturan Syarat Kemenangan
Tingginya antusiasme warga dalam menyalurkan hak suara sempat membuat proses pemungutan suara di beberapa TPS mundur dari target awal pukul 14.00 WIB. Walau begitu, tahapan tetap berjalan lancar hingga memasuki proses penghitungan suara pada sore harinya, di mana sedikitnya delapan desa dilaporkan sudah mulai menghitung suara.
Safriadi menekankan bahwa Pilchiksung ini mengedepankan substansi demokrasi agar keuchik terpilih mengantongi legitimasi dan mandat yang kuat dari masyarakat. Oleh karena itu, kandidat diwajibkan meraih minimal 50 persen plus satu suara untuk dinyatakan menang.
“Pemilihan Keuchik ini bukan hanya mengejar administrasinya saja, namun juga substansinya. Kami berharap pemilihan Keuchik ini melahirkan Keuchik yang mendapatkan mandat dari masyarakat,” jelasnya.
Prosedur Jika Tidak Ada Pemenang
Jika pada penghitungan suara awal tidak ada calon yang mencapai syarat 50 persen plus satu suara, kotak suara akan disegel dan diamankan ke kantor camat. Pemungutan suara lanjutan bakal digelar kembali di TPS pada hari berikutnya.
Namun, apabila pada pemungutan suara lanjutan syarat kemenangan tersebut tetap tidak terpenuhi, pemerintah daerah akan menunjuk Penjabat (Pj) keuchik untuk memimpin desa terkait.
Editor: Dahlan









