Banda Aceh – Dugaan tindak kekerasan terhadap seorang bayi berusia 18 bulan yang terjadi di sebuah tempat penitipan anak (day care) di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, memicu reaksi keras dari legislatif. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah ST, mengecam keras insiden tersebut dan meminta pengusutan tuntas secara hukum.
Peristiwa yang mencuat ke publik dalam beberapa hari terakhir ini telah menjadi perhatian luas masyarakat Aceh. Irwansyah menegaskan bahwa keluarga korban harus mendapatkan keadilan yang seutuhnya, sementara pelaku harus dijatuhi sanksi hukum yang setimpal dengan perbuatannya.
Irwansyah mengaku sangat miris saat mengetahui adanya tindakan kekerasan di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak. Menurutnya, pengasuh memegang amanah besar dari orang tua untuk memberikan perlindungan dan kasih sayang, bukan justru melakukan tindakan tidak terpuji, apalagi terhadap balita yang masih berusia 18 bulan.
“Kita sangat menyayangkan kejadian ini. Anak-anak yang dititipkan adalah generasi masa depan Banda Aceh dan Aceh secara umum. Bisa jadi mereka kelak menjadi pemimpin, tokoh masyarakat, atau akademisi. Karena itu, pengawasan terhadap tempat penitipan anak harus benar-benar diperketat,” ujar Irwansyah.
Lebih lanjut, politisi muda PKS ini menilai insiden memilukan tersebut harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh untuk melakukan pembenahan sistemik secara menyeluruh. Hal ini mencakup pengawasan ketat mulai dari tingkat day care hingga Taman Kanak-kanak (TK).
Beberapa poin krusial yang disoroti oleh Ketua DPRK antara lain:
- Peningkatan standar prosedur operasional dalam menangani anak.
- Seleksi ketat terhadap kriteria dan latar belakang pengasuh agar tidak dilakukan secara sembarangan.
- Memastikan aspek sanitasi, pengelolaan limbah, kebersihan, dan kelayakan fasilitas fisik sesuai standar keamanan anak.
Di sisi lain, Irwansyah memberikan apresiasi kepada jajaran Polresta Banda Aceh dan Pemerintah Kota Banda Aceh atas respons cepat mereka dalam menangani kasus ini. Hingga saat ini, diketahui enam orang saksi telah diperiksa, termasuk terduga pelaku utama.
Sebagai langkah tegas dari pihak internal, pengelola day care dilaporkan telah memberhentikan pengasuh yang diduga melakukan kekerasan tersebut. Selain itu, dua pengasuh lain yang berada di lokasi saat kejadian juga diberhentikan karena dianggap lalai dan membiarkan kekerasan itu terjadi tanpa melakukan pencegahan.
Menutup pernyataannya, Irwansyah berharap agar proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran berharga bagi institusi pendidikan serta penitipan anak lainnya di Banda Aceh.
“Saya harap peristiwa serupa tidak kembali terulang di Banda Aceh. Ini harus menjadi yang terakhir dan tidak boleh ada anak lain yang mengalaminya. Kejadian ini adalah alarm bagi kita semua untuk meningkatkan pengawasan ke depan,” pungkasnya.
Kasus ini kini sepenuhnya dalam penanganan pihak kepolisian setelah sebelumnya video rekaman kejadian tersebut sempat beredar luas dan menuai kecaman keras dari berbagai lapisan masyarakat.
Editor: Redaksi









