Home / Hukum

Rabu, 29 April 2026 - 15:47 WIB

Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita/Anak di Banda Aceh

REDAKSI

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, memberikan keterangan pers terkait penetapan DS (24) sebagai tersangka kasus penganiayaan balita di sebuah yayasan penitipan anak, Rabu (29/4/2026).

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, memberikan keterangan pers terkait penetapan DS (24) sebagai tersangka kasus penganiayaan balita di sebuah yayasan penitipan anak, Rabu (29/4/2026).

Banda Aceh — Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan DS (24) sebagai tersangka penganiayaan terhadap balita yang terjadi di penitipan anak Yayasan BD. Penetapan tersebut setelah dilakukan gelar perkara di Aula Rapat setempat, Rabu (29/4/2026) siang.

Hingga saat ini, gelar perkara masih berlangsung guna melihat apakah ada pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama.

Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono diruang gelar perkara.

Saat ini baru satu tersangka kita tetapkan, yaitu DS (24). Penetapan ini setelah dilakukan penyidikan terhadap DS dan setelah dilakukan gelar perkara oleh para penyidik, sebut Dizha.

Selain itu, saat ini gelar perkara masih berlanjut. Disini kami akan melihat lagi apakah ada tersangka lainnya terkait kasus penganiayaan anak dibawah umur di penitipan anak Yayasan DS tersebut. Jika ada tersangka lainnya, akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat, sebutnya.

Baca Juga :  Beginilah Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah

Satreskrim Polresta Banda Aceh menjerat DS dalam tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp72 juta rupiah, pungkas Kasatreskrim.

Sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh lakukan pendalaman terhadap kasus penganiayaan anak dibawah umur salah satu balita yang dititipkan yang sedang viral di media sosial.

Baca Juga :  Rellease resmi PD IWO Aceh Selatan Terkait Insiden Pemerasan yang dilakukan oleh Oknum LSM dan Pimred salah satu media online

Hingga saat ini, penyidik sudah meminta keterangan sebanyak enam orang baik dari pihak Yayasan BD maupun pengasuh anak.

Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan terkait pemeriksaan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku dan pihak yayasan serta para pengasuh lainnya sebagai saksi.

Benar, sudah enam saksi kami mintai keterangan terkait kasus penganiayaan anak dibawah umur yang terjadi di salah satu yayasan penitipan anak yang ada di Banda Aceh, kata Dizha, Selasa (28/4/2026) malam.

Berdasarkan viralnya rekaman CCTV yang ada di Yayasan BD di media sosial terkait, terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak balita, tim gabungan Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh di backup Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengamankan terduga pelaku DS (24), tutur Kasatreskrim.

Baca Juga :  Edarkan Sabu di Rumah Sakit, Seorang Wanita Diamankan Polisi

DS merupakan pengasuh anak di Yayasan BD. Menurut Dizha, kejadian ini terungkap sudah dua kali, yakni pada tanggal 24 dan 27 April 2026.

Diketahui dalam rekaman kamera pengawas sebuah Yayasan penitipan anak, seorang bayi berusia 16 bulan di Banda Aceh diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan pengasuh seorang wanita.

Beredarnya video yang memperlihatkan seorang bayi diduga dianiaya pengasuh di penitipan di Banda Aceh viral di media sosial.

Salah satu anak tampak menangis ketika disuapin makanan. Pelaku beberapa mengangkat anak itu dan terakhir membantingnya serta menarik telinganya hingga terjatuh.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Razia Ops Patuh Seulawah 2025, Satlantas Polresta Banda Aceh Bertindak Secara Humanis
Presiden Prabowo Subianto,(Foto:Ist)

Hukum

Presiden Prabowo Berikan Amnesti kepada Hasto Kristianto,PDIP Sambut Baik

Hukum

Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh Dikecam, PW IWO Aceh: Abaikan UU Pers Bisa Bahayakan Kebebasan Pers

Hukum

Polisi Amankan Lima Penyebar Hoaks Naiknya Air Laut saat Musibah Banjir, Masyarakat Diimbau tetap Tenang

Hukum

Bareskrim Rampungkan Kasus Judi Online, Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Hukum

Satreskrim Polresta Banda Aceh Amankan Tujuh Kubik Kayu Ilegal

Hukum

Pemerintah Aceh Harus Tegas! Media Sosial Mulai Menggerus Nilai Syariat dan Moral Generasi Muda

Hukum

Ditpolairud Polda Aceh Bongkar Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Satu Pelaku dan 2 Ton Pupuk Diamankan