Home / Aceh Besar

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:11 WIB

Soal Status Tanah Gedung Koperasi Merah Putih Gampong Bukit Murasa, Ini Pernyataan Camat Kota Jantho

REDAKSI

Kondisi tiang pagar dan kawat duri yang mengelilingi tanah lokasi pembangunan gedung Koperasi Merah Putih di Gampong Bukit Musara, Kecamatan Kota Jantho, Aceh Besar, Senin (18/5/2026).

Kondisi tiang pagar dan kawat duri yang mengelilingi tanah lokasi pembangunan gedung Koperasi Merah Putih di Gampong Bukit Musara, Kecamatan Kota Jantho, Aceh Besar, Senin (18/5/2026).

Kota Jantho – Kondisi tiang pagar dan kawat duri masih kokoh dan membentang pada bagian setiap tiang yang terpancang di pagar remanen yang mengelilingi tanah seluas 1000 meter di Gampong Bukit Musara, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, hingga hari ini.

Pemagaran lokasi pembangunan gedung Koperasi Merah Putih milik Gampong Bukit Musara itu mulai dipagari M Nasir (Pemilik tanah versi AJB tahun 2023) pada Kamis 14 Mei 2026, setelah hampir setengah tahun memberikan solusi lunak kepada pihak yang mengaku pemilik tanah (versi HGB) tahun 1994.

Informasi pemagaran lokasi pembangunan gedung Koperasi Merah Putih tersebut sempat memanas beberapa saat pada hari aksi pemagaran dilakukan, terutama dari pihak pelaksana pembangunan dengan dalih mereka tidak mengetahui tanah itu bersengketa.

Alih alih jadi temeng sang pemilik tanah versi AJB pun tak surut dari rencananya untuk mengklim hartanya yang sah.

Baca Juga :  Wakili Kadisdikbud Aceh Besar, Sekdisdikbud Fahrurrazi Buka Pemilihan Ketua MKKS SMP

“Kelonggaran sudah kami berikan sebelumnya, tapi pemerintah gampong Bukit Musara tidak ada niat baik, malah menuding kami lagi memperberat Gampong untuk membayarnya, ” kata M Nasir pemilik tanah Capling versi AJB kepada media ini, Senin malam (18/5/2026).

Sementara Geuchik Bukit Musara Azhari sebelumnya sempat merilis bahwa tanah tersebut mengaku milik umum versi HGB milik PT Mesra Agung keluaran tahun 1994 dengan masa berlaku selama 20 tahun.

Bahkan katanya sebagaimana dirilis oleh salah satu media online di Aceh, bahwa permasalahan itu diklim baik baik saja setelah difasilitasi oleh Camat Kota Jantho beberapa waktu lalu.

Justeru kenapa M Nasir memagari tanah tersebut lagi?, rilis media tersebut.

Terpisah, Camat Kota Jantho, Jalaluddin yang dikonfirmasi media ini, Senin siang (18/5/2026) menjelaskan bahwa pihaknya pernah memfasilitasi kedua belah pihak berkaitan dengan status lokasi pembangunan gedung Koperasi Merah Putih Gampong Bukit Musara itu beberapa kali sebelumnya.

Baca Juga :  Kejari Aceh Besar Laksanakan Apel Siaga: “Ta Jaga Aceh Mulia Bersyariat”

“Keduanya mengaku dan memangemiliki pegangan gak atas tanah tersebut, nah, kalau demikian bukan ranah kami lagi untuk menyelesaikan, tapi itu sudah harus ke tanah hukum, biarlah pengadilan yang memutuskan perkara itu, ” kata Jalaluddin.

Terkait dengan potensi persengketaan serupa terhadap 13 titik gedung Koperasi Merah Putih di Kecamatan Kota Jantho, Jalal mengaku baru Gampong Bukit Musara yang sudah mencuat masalah, sedangkan untuk selebihnya hingga kini belum ada problema yang timbul.

“Yang lain hingga saat ini belum saya Terima laporan apapun, ” ujarnya.

Dia mengaku selalu Pemerintah Kecamatan telah mengingatkan kepada seluruh pemerintah Gampong dalam Kecamatan Kota Jantho, untuk memastikan legalitas tanah tempat yang akan dijadikan lokasi pembangjnan gedung Koperasi Merah Putih.

Baca Juga :  Peringati Hari Lingkungan Hidup dan Sambut Idul Adha, DLH Aceh Besar Bersihkan Lingkungan Masjid Al-Munawwarah Kota Jantho

“Pada kesempatan rapat beberapa waktu lalu sudah kita ingatkan para keuchik untuk memastikan legalitas tanah yang diambil sebagai lokasi pembangunan gedung Koperasi Merah Putih, ” Aku Camat Jalal menegaskan.

Kondisi gedung Merah Putih Gampong Bukit Musara Kota Jantho, hingga saat ini masih terpagar rapi dengan sistem ‘pagar mati” dan tidak menyediakan hulur akses ke dalam menuju gedung.

“Artinya, Pemilik gak atas tanah tersebut versi AJB kukuh mempertahankan haknya, bukanlah menghalangi proses dan kelancaran program pemerintah.

” Bila pihak pelaksana pembangunan gedung meminta Akses, kami siap memberikannya kapan saja, namun kami tidak akan merelakan penggunaan tanah kami tanpa ada kepastian ganti rugi begini, ” demikian tegas M Nasir.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Tanam Padi dengan Rice Transplanter di Gampong Bueng

Aceh Besar

Kadis Pertanian Apresiasi Lapas Lhoknga Dukung Ketahanan Pangan Aceh Besar

Aceh Besar

Staf Ahli Adi Darma Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Blang Padang

Aceh Besar

Waspadai PMK, Pemkab Aceh Besar Bagikan Desinfektan

Aceh Besar

Yonif 117/KY Latihan Menembak Reaksi, Danrem 012/TU Tekankan Profesionalisme Prajurit

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Dukung Penanaman 10 Ribu Mangrove oleh PLN di Baitussalam

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Berikan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran Lamtamot

Aceh Besar

Universitas Sains Malaysia Kunjungi Dekranasda Aceh Besar.