Home / Aceh

Senin, 1 Juni 2026 - 14:48 WIB

Lima Kabupaten di Aceh terjadi Karhutla, Polisi Kejar Pelaku Pembakaran

REDAKSI

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., saat memberikan keterangan terkait penanganan karhutla di Aceh, Senin (1/6/2026).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., saat memberikan keterangan terkait penanganan karhutla di Aceh, Senin (1/6/2026).

Banda Aceh – Polda Aceh menerima laporan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Aceh, yakni Kabupaten Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat, dan Aceh Barat Daya (Abdya).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., Senin (1/6/2026), mengatakan bahwa salah satu karhutla di Aceh Tengah diduga sengaja dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan saat ini pelakunya sedang diburu polisi.

Baca Juga :  Ketua PW IWO Aceh Ajak Insan Pers Perkuat Silaturahmi di Buka Puasa Bersama

“Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026) di Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah. Lahan seluas sekitar 400 meter persegi yang ditumbuhi pohon pinus dan rumput kering terbakar, namun berhasil dipadamkan oleh personel Polri bersama petugas pemadam kebakaran dan masyarakat.”

Menindaklanjuti kejadian itu, Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut dan menangkap pelaku guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Pusat Cek Kesiapan Aceh Calon Tuan Rumah MTQ Nasional 2028

Selain di Aceh Tengah, karhutla juga terjadi di Desa Kayee Unoe dan Desa Babah Lueng, Kabupaten Nagan Raya, dengan luas lahan terbakar sekitar 10 hektare. Di Kabupaten Aceh Selatan, kebakaran terjadi di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, dengan luas sekitar 1 hektare. Sementara di Kabupaten Aceh Barat, karhutla melanda Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon, seluas sekitar 1 hektare, dan di Kabupaten Abdya terjadi di Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot, dengan luas sekitar 500 meter persegi.

Baca Juga :  Ratusan Warga hingga Eks Kombatan GAM Jemput Ketua PSI Aceh T Rival Amiruddin, Konvoi Keliling Banda Aceh

“Api di seluruh lokasi telah berhasil dipadamkan. Namun, polisi bersama instansi terkait terus melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran susulan,” kata Joko.

Polda Aceh mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena selain berpotensi menimbulkan bencana lingkungan, tindakan tersebut juga melanggar hukum, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh

Plt Sekda Lepas Kontingen FORNAS 2025 ke NTB, Bawa Misi Budaya dan Sportivitas

Aceh

Yayasan Buddha Tzu Chi Bangun 1.000 Rumah untuk Korban Bencana Aceh

Aceh

Wagub Fadhlullah Tinjau Jembatan Bailey Kuta Blang, Progres Capai 98 Persen

Aceh

Kapolda Aceh Bersama Pengurus Masjid Raya Doakan Aksi Hari Ini Berjalan Damai dan Lancar

Aceh

BNPB Rilis Korban Meninggal Dunia dari Bencana Sumatera Capai 914 Jiwa, Aceh Tertinggi 

Aceh

Darwati A. Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional

Aceh

Serikat Pekerja Semen Andalas Salurkan Donasi bagi Korban Banjir dan Longsor di Sejumlah Wilayah Aceh

Aceh

VKN LAN 2025 Angkatan XXIV: Bangun Desa untuk Pemerataan Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan