ACEH SINGKIL — Desa Pulo Sarok resmi ditetapkan sebagai satu-satunya desa di Kabupaten Aceh Singkil yang menjadi Desa Binaan Sadar Hak Asasi Manusia (HAM). Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses verifikasi terhadap tiga desa di Aceh Singkil yang sebelumnya diusulkan.
Perwakilan Kanwil Kementerian HAM Aceh, Yusniar (yang juga disapa Rosniar), menyampaikan hal tersebut di Gedung Pemuda Pulo Sarok pada Kamis, 10 September 2026. Dari tiga desa yang diajukan, hanya Pulo Sarok yang lolos dan disetujui.
Program pembentukan desa binaan sadar HAM ini merupakan inisiatif dari Kementerian HAM. Secara nasional, terdapat sekitar 200 desa yang dipilih, sementara Provinsi Aceh memperoleh kuota sebanyak 10 desa binaan.
Dalam pelaksanaannya, Desa Pulo Sarok akan memiliki seorang penggerak HAM bernama Fauziyatun Khairah. Ia bertugas menjembatani hubungan antara masyarakat dan pemerintah dalam rangka pemenuhan serta perlindungan hak-hak dasar warga.
Keuchik Pulo Sarok, Yasmi Darliansyah, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kementerian HAM Aceh atas kepercayaan yang diberikan kepada desanya sebagai percontohan desa sadar HAM.
Dukungan serupa datang dari Kepala DPMK Aceh Singkil, Riky Yodiska. Ia menilai kehadiran penggerak HAM dapat membantu pemerintah kampung memastikan pemenuhan hak-hak warga sekaligus mendukung ketertiban administrasi desa. Riky berharap penggerak HAM aktif menginisiasi penyusunan dokumen kampung serta konsisten berkomunikasi dengan aparatur desa.
Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Aceh Singkil, Asmaruddin, memandang keterpilihan Pulo Sarok sebagai momentum baik untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan kampung. Ia berharap desa-desa lain di Aceh Singkil dapat menyusul jika ketersediaan anggaran memungkinkan di masa mendatang.
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









