Banda Aceh — Ketua baitul mal banda aceh Dr. Yusuf Al-Qardhawy, MH menjadi pemateri pada seminar nasional yang dilaksanakan oleh IMMI (Ikatan Mahasiswa Muslim Interpreneur Indonesia) UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Rabu 17 Juni 2026 di Gedung Aula SBSN UIN Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh.
Dalam paparannya, Ketua Baitul Mal menjelaskan bahwa banyak para sahabat nabi menjadi pengusaha sukses karena konsisten membayar zakat dan infak ke lembaga resmi negara, yaitu baitul mal. Lebih lanjut alumnus S3 ilmu hukum Unsyiah ini mengungkap, banyak sekali pengusaha di banda aceh yang akhirnya bangkrut usahanya karena tidak bayar zakat ke lembaga resmi pemerintah.
Ada dua kesalahan besar yang sering dilakukan para pengusaha sehingga akhir akhirnya kolaps, pertama membayar zakat di luar wilayah dimana rizki diperoleh atau naqal zakat. Kedua, tidak memiliki legal standing atau tidak memiliki kapasitas sebagai amil zakat.
Menurut Dr Yusuf, agar lebih aman dan nyaman atas usahanya sebaiknya bayar zakat ke lembaga resmi negara. Hal ini sesuai filosofi pengelolaan zakat dalam islam dan diakui oleh ke empat mazhab populer yang ada dalam sejarah islam. Pada kesempatan itu juga, Dr. Yusuf menambahkan, sesuai hukum positif di aceh seperti qanun nomor 10 tahun 2018 tentang baitul mal, setiap orang maupun badan usaha yang ada di Aceh wajib bayar di baitul mal termasuk lembaga vertikal lainnya, ungkap penceramah tetap mesjid raya baiturrahman banda aceh ini.
Editor: Redaksi









