Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sekaligus diskusi publik yang berlangsung khidmat di Aula Lantai IV Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (26/05/2026).
Mengangkat tema “Mendengar Suara Disabilitas, Menguatkan Kebijakan yang Inklusif,” kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh beserta jajaran anggota dewan, kepala dinas terkait, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta puluhan perwakilan dari berbagai komunitas penyandang disabilitas di Kota Banda Aceh.
RDPU ini diinisiasi sebagai wadah komprehensif untuk menyerap aspirasi, mengidentifikasi kendala di lapangan, serta merumuskan rekomendasi konkret guna melahirkan produk hukum dan kebijakan daerah yang lebih ramah serta berkeadilan bagi penyandang disabilitas.
Komitmen DPRK Banda Aceh Terhadap Kesetaraan
Dalam sambutannya, Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas bukan sekadar bentuk kepedulian sosial atau nafkah kebaikan, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh negara dan pemerintah daerah.
“Kota Banda Aceh tidak akan pernah bisa dikatakan sebagai kota yang maju dan madani jika warganya yang menyandang disabilitas masih mengalami diskriminasi atau kesulitan dalam mengakses hak-hak dasarnya. Lewat RDPU ini, kami ingin memastikan suara mereka tidak hanya didengar, tetapi juga diakomodasi ke dalam kebijakan penganggaran dan legislasi yang nyata,” ujar Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh di hadapan forum.
Beliau juga menambahkan bahwa DPRK Banda Aceh berkomitmen untuk terus mengawal implementasi Qanun maupun peraturan daerah yang berkaitan dengan perlindungan hak disabilitas, khususnya dalam memastikan ketersediaan kuota kerja, akses pendidikan, dan pelayanan kesehatan yang setara.
Menyoroti Fasilitas Publik dan Aksesibilitas Kerja
Diskusi yang berlangsung hangat dan interaktif ini menjadi panggung bagi para penyandang disabilitas untuk menyampaikan keluh kesah mereka secara langsung. Beberapa isu krusial yang mengemuka dalam pertemuan tersebut antara lain:
Aksesibilitas Fasilitas Publik: Banyak infrastruktur perkotaan, mulai dari trotoar, gedung pemerintahan, hingga tempat ibadah, yang dinilai belum sepenuhnya ramah bagi pengguna kursi roda maupun penyandang disabilitas netra.
Sektor Pendidikan Inklusif: Terbatasnya jumlah guru pendamping khusus (GPK) serta sarana penunjang di sekolah-sekolah reguler yang menyelenggarakan program inklusi.
Peluang Kerja dan Ekonomi: Rendahnya penyerapan tenaga kerja disabilitas, baik di sektor pemerintahan (ASN/PNS) maupun sektor swasta di Banda Aceh, yang belum memenuhi amanat undang-undang.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari Dinas Sosial dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh yang turut hadir berjanji akan menjadikan poin-poin evaluasi ini sebagai cetak biru (blueprint) pembangunan infrastruktur dan program jaminan sosial ke depan.
Menutup kegiatan RDPU, Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh mengapresiasi kehadiran dan keberanian para peserta dalam menyampaikan aspirasi mereka. DPRK Banda Aceh memastikan bahwa forum seperti ini akan dilaksanakan secara berkala untuk memantau sejauh mana perkembangan kebijakan inklusif yang telah direncanakan dapat terealisasi dengan baik di lapangan.
Editor: Redaksi









