Home / Pemerintah Aceh

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:32 WIB

‎Gubernur Aceh Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 ke DPRA

REDAKSI

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA TA 2025 dalam Rapat Paripurna DPRA di Banda Aceh, Rabu (22/7/2026).

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA TA 2025 dalam Rapat Paripurna DPRA di Banda Aceh, Rabu (22/7/2026).

Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (22/7). Penyampaian tersebut merupakan bagian dari kewajiban konstitusional Pemerintah Aceh dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBA kepada legislatif.

‎Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa penyusunan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA merupakan wujud komitmen Pemerintah Aceh dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik.

‎”Penyusunan rancangan peraturan daerah ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari siklus anggaran daerah,” ujar Gubernur.

Baca Juga :  Silaturahmi dengan Masyarakat Aceh di Makassar, Kak Na Mengaku Bangga atas Kekompakan Perantau Aceh

‎Gubernur menjelaskan, Rancangan Qanun tersebut telah disusun sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎Pada Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan Aceh mencapai Rp10,70 triliun atau 100,08 persen dari target sebesar Rp10,69 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp10,65 triliun atau 95,42 persen dari pagu anggaran sebesar Rp11,16 triliun.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Ajak Pengurus Prima DMI Makmurkan Masjid di Aceh

‎Selain Laporan Realisasi APBA, Pemerintah Aceh juga menyampaikan dokumen laporan keuangan lainnya yang meliputi Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Seluruh dokumen tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.

‎Dalam kesempatan itu, Gubernur mengungkapkan rasa syukur karena Pemerintah Aceh kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh. Opini tersebut merupakan raihan WTP yang ke-11 bagi Pemerintah Aceh. Gubernur juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRA atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin dalam pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga :  Plt Sekda Aceh: BRA harus Hadir sebagai Pemberi Solusi

‎Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRA, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, para asisten, kepala biro, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta tamu undangan lainnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Mediasi Perselisihan Bupati–Wabup Pidie Jaya, Dipicu Soal Kewenangan

Berita

Wagub Fadhlullah Terima Silaturahmi Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah Aceh 

Daerah

Pj Ketua TP PKK Safriati: Meski di Masa Transisi, Roda Oganisasi Tak Boleh Berhenti

Berita

Hadiri Haul ke-4 Abu Usman Pedeung, Mualem Siap Bantu Pembangunan Masjid Seribu Tiang 

Daerah

Nakes dan Tenaga Administrasi Rumah Sakit Non-ASN Mengadu ke Dewan, Minta Nama Mereka Terdata di BKN

Berita

Aceh Luncurkan Program “Satu Data” untuk Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Efisien

Pemerintah Aceh

Pj Gubernur Aceh Tinjau Verifikasi Pembangunan Rumah Layak Huni di Kuta Baro dan Montasik

Pemerintah Aceh

Ketua TP-PKK Aceh Hadiri Pelantikan Pengurus FAHMI UMMI Aceh