TAPAKTUAN – PT Mineral Mega Sentosa (MMS) menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan yang berlangsung di wilayah Kecamatan Samadua, Aceh Selatan, saat ini masih berada pada tahap eksplorasi. Proses penyelidikan dan penelitian geologi tersebut dilakukan murni untuk mengetahui potensi serta karakteristik sumber daya mineral, bukan untuk tahap operasi produksi maupun penambangan emas secara komersial.
Direktur PT Mineral Mega Sentosa, Artha Wijaya, melalui Kepala Teknik Tambang (KTT) M. Yoko Bina Oktabara, ST, menjelaskan bahwa perusahaan telah memiliki legalitas resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP-EKS/2025 yang diterbitkan pada 19 November 2025.
Izin tersebut mencakup Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas kurang lebih 739 hektare yang meliputi tiga gampong di Kecamatan Samadua, yakni Gampong Subarang, Gampong Air Sialang Tengah, dan Gampong Lubuk Layu.
“Kegiatan perusahaan saat ini adalah melakukan penyelidikan dan penelitian untuk mengetahui potensi serta karakteristik sumber daya mineral. Kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan produksi atau penambangan secara komersial,” ujar Yoko.
Yoko meluruskan pemahaman terkait penetapan WIUP seluas 739 hektare tersebut. Luas area dalam peta izin tidak serta-merta mengindikasikan bahwa seluruh kawasan akan langsung dibuka atau digarap secara fisik.
Pelaksanaan eksplorasi akan berjalan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan teknis, hasil kajian geologi, kondisi riil di lapangan, aksesibilitas, serta rencana kerja perusahaan yang telah ditetapkan.
“Keberadaan suatu wilayah dalam peta IUP tidak otomatis berarti seluruh wilayah tersebut akan menjadi lokasi kegiatan fisik,” jelasnya. Menurutnya, tahapan awal ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi geologi secara komprehensif sebelum melangkah ke pengambilan keputusan pada tahap berikutnya.
IUP Bukan Sertifikat Kepemilikan Tanah
Merespons kekhawatiran masyarakat mengenai status lahan di dalam area izin, PT MMS menegaskan bahwa penerbitan IUP maupun WIUP bukan merupakan bentuk sertifikat kepemilikan atas tanah dan tidak akan mengubah status kepemilikan lahan milik warga.
“Hak masyarakat atas tanah tetap melekat sesuai dengan ketentuan pertanahan yang berlaku,” tegas Yoko.
Apabila dalam proses eksplorasi ke depan diperlukan penggunaan bidang tanah tertentu, PT MMS memastikan seluruh tata cara penggunaan lahan akan ditempuh sesuai regulasi yang berlaku dengan tetap mengedepankan serta menghormati hak-hak pemilik atau penguasa lahan yang bersangkutan.
Editor: Redaksi









