Home / Peristiwa

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Bangkai Gajah Sumatra Ditemukan di Kampung Kaloy Aceh Tamiang, Penyebab Masih Diselidiki

REDAKSI

Satu individu gajah sumatra (_Elephas maximus sumatranus_) ditemukan mati di areal perkebunan kelapa sawit Afdeling B Blok 34, Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Minggu siang.

Satu individu gajah sumatra (_Elephas maximus sumatranus_) ditemukan mati di areal perkebunan kelapa sawit Afdeling B Blok 34, Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Minggu siang.

Banda Aceh — Satu individu gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) ditemukan mati di areal perkebunan kelapa sawit yang berada di Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Teuku Irmansyah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai kejadian tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi, petugas Resor KSDA Wilayah Langsa langsung menuju ke lokasi pada Minggu (9/8) siang. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada laporan terkini dari petugas di lapangan,” ujar Teuku Irmansyah, Minggu.

Baca Juga :  Bocah 10 Tahun Hilang Terseret Arus di Pantai Batee Puteh, Tim Gabungan Lakukan Pencarian Hingga Malam

Kronologi Penemuan di Lapangan

Berdasarkan laporan awal, gajah tersebut ditemukan mati di areal perkebunan kelapa sawit Afdeling B Blok 34 pada Minggu (9/8). Datuk Penghulu (Kepala Desa) Kaloy, Andi, menyebutkan bahwa bangkai gajah tersebut pertama kali ditemukan oleh warga setempat pada siang hari.

Lokasi keberadaan: Berada tepat di tengah jalan di antara deretan pohon kelapa sawit.

Penyebab kematian: Hingga saat ini belum diketahui secara pasti.

Baca Juga :  Ketua Komisi I DPRA Desak Pemerintah Aceh Pulangkan Jenazah Warga Aceh Meninggal di Malaysia

Kondisi akses: Jalan menuju lokasi penemuan dilaporkan dalam keadaan rusak, di mana pihak desa tengah mendampingi tim kepolisian menuju tempat kejadian.

Status Perlindungan dan Imbauan

Gajah sumatra merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang. Berdasarkan daftar The IUCN Red List of Threatened Species, satwa endemik Pulau Sumatra ini berstatus terancam kritis (critically endangered) dengan risiko tinggi mengalami kepunahan di alam liar.

Masyarakat diimbau untuk turut serta menjaga kelestarian alam dan lingkungan habitat gajah dengan tidak:

  • Merusak kawasan hutan yang menjadi habitat alami.
  • Menangkap, melukai, maupun membunuh satwa liar.
  • Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa dilindungi (baik dalam kondisi hidup maupun mati).
  • Memasang jerat atau racun yang berpotensi memicu kematian satwa.
Baca Juga :  Pesawat ATR Indonesia Air Transport Hilang Kontak di Sulsel, Operasi Pencarian Dikerahkan

Catatan Hukum: Setiap tindakan negatif dan pelanggaran hukum terhadap satwa liar yang dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Gempa Bumi M7,7 Myanmar, Puluhan Jemaah Salat Jumat Meninggal Tertimpa Bangunan Masjid

Peristiwa

Pria Berinisial SA Ditemukan Meninggal Dunia di Ruko Peunayong Banda Aceh

Peristiwa

Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Bener Meriah Selasa Pagi

Peristiwa

Polsek Torgamba Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat di Pekanbaru; Menantu Tikam Mertua Saat Sholat Shubuh

Daerah

Bayi Merah Ditemukan Terlantar di Kardus Pinggir Jalan Pidie, Dikerumuni Semut Hidup-Hidup

Peristiwa

Tabrakan Dua Truk di Bireuen: Petugas Kebersihan Meninggal Dunia, Tiga Lainnya Luka-Luka

Parlementarial

Anggota DPRA Minta Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Ditertibkan dan Segera di Selesaikan

Peristiwa

DPKP Banda Aceh Evakuasi Sarang Tawon di Cot Mesjid Usai Laporan ke 0651-113