Home / Pemerintah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Pemerintah Aceh Dorong Penggunaan Bahasa dan Aksara Daerah dalam Kehidupan Sehari-hari

REDAKSI

Pemerintah Aceh mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk aktif menggunakan bahasa dan aksara Aceh dalam kehidupan sehari-hari sebagai upaya melestarikan warisan budaya.

Pemerintah Aceh mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk aktif menggunakan bahasa dan aksara Aceh dalam kehidupan sehari-hari sebagai upaya melestarikan warisan budaya.

Banda Aceh — Pemerintah Aceh mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk semakin aktif menggunakan bahasa dan aksara Aceh dalam kehidupan sehari-hari. Langkah ini dinilai sangat penting sebagai upaya melestarikan warisan budaya daerah agar tidak punah dan dapat diteruskan ke generasi mendatang.

“Bahasa, aksara, dan sastra Aceh merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri serta kekayaan budaya masyarakat Aceh,” tegas Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh, Syakir, pada pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Budaya Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu.

Baca Juga :  Kepala Baitul Mal Aceh Besar Serahkan Kunci Rumah Layak Huni Bantuan Dari Rumah Zakat Aceh

Pertemuan rakor tersebut diselenggarakan sebagai wadah konsolidasi, evaluasi, sekaligus penyamaan persepsi untuk memperkuat langkah pelestarian bahasa, aksara, dan sastra lokal.

Komitmen Melalui Regulasi Resmi

Sebagai bentuk komitmen nyata dalam merawat, melindungi, dan mengembangkan identitas daerah, Pemerintah Aceh sebelumnya telah menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 5/Instr/2023 tentang Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Aceh.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Kadisparpora Aceh Besar Tutup Turnamen DJBC Boxing Cup I 2025

Instruksi ini ditujukan kepada berbagai pihak di wilayah Aceh, meliputi:

  • Pemerintah Kabupaten/Kota
  • Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA)
  •  Instansi Vertikal
  • BUMN dan BUMD
  •  Sektor Perbankan
  • Lembaga/instansi lainnya yang beroperasi di Aceh

Penerapan di Lapangan: Hari Khusus dan Papan Nama

Dalam regulasi tersebut, terdapat dua poin amanat utama:

1. Bahasa Komunikasi: Wajib menggunakan bahasa Aceh sebagai sarana komunikasi minimal satu hari dalam sepekan, yaitu setiap hari Kamis.

Baca Juga :  Angka Pengangguran Banda Aceh Melampaui Nasional, Ketua DPRK Desak Sektor Swasta Perbanyak Serapan Kerja

2. Media Informasi: Mendorong penggunaan Aksara Aceh atau Arab Jawi pada papan nama instansi serta berbagai media informasi publik.

Gubernur Muzakir Manaf menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak besar tanpa adanya implementasi yang sungguh-sungguh di lapangan. Oleh karena itu, Rakor Budaya ini digelar untuk mengevaluasi sejauh mana instruksi tersebut telah dijalankan oleh seluruh instansi terkait.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Imigrasi Banda Aceh Hadirkan Layanan “Pasporia” di Car Free Day, 11 Warga Urus Paspor

Parlementarial

DPRA Dukung Mualem: Kebangkitan Aceh Pascabencana Harus Bertumpu pada Ekonomi dan Infrastruktur

Aceh

Sekda Aceh Tinjau Pembangunan Gedung Utama MTQ Provinsi di Pijay : Progresnya Capai 91 Persen 

Pemerintah

Aceh Perlu Siapkan Infrastruktur Bisnis Guna Tarik Investor

Aceh

Pusat Cek Kesiapan Aceh Calon Tuan Rumah MTQ Nasional 2028

Daerah

KIP Aceh Singkil Tetapkan Calon Bupati Terpilih, Oyon Ajak Semua Pihak Bekerja Sama

Aceh Besar

Buka Lokakarya, Wakil Ketua TP-PKK Aceh Besar Akan Terus Mendorong Perempuan Sebagai Motor Penggerak Dimasyarakat

Parlementarial

Ketua DPR Aceh Zulfadhli Baca Teks Proklamasi