Home / Politik

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Kemendagri Imbau Kepala Daerah Pelajari Regulasi Keuangan dan Jaga Integritas untuk Cegah Korupsi

REDAKSI

Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus mengimbau kepala daerah untuk terus belajar regulasi pengelolaan keuangan negara dan menjaga integritas guna mencegah korupsi. Hal itu disampaikan saat keynote speech Rakor Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah di Semarang, Kamis (20/8/2026).

Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus mengimbau kepala daerah untuk terus belajar regulasi pengelolaan keuangan negara dan menjaga integritas guna mencegah korupsi. Hal itu disampaikan saat keynote speech Rakor Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah di Semarang, Kamis (20/8/2026).

JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya kemauan para pimpinan daerah untuk terus mempelajari regulasi pengelolaan keuangan negara. Selain itu, integritas dari seluruh kepala daerah juga dinilai sangat vital guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

“Jadi belajar, belajar, dan belajar karena semua risiko ada di kepala daerah ya,” kata Wiyagus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Pernyataan tersebut disampaikan Wiyagus saat memberikan *keynote speech* dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi yang berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (20/8).

Baca Juga :  Mantan Jubir Partai Aceh Raih Doktor Ilmu Politik, Perjalanan Akademik Linear Sejak Sarjana

Wiyagus menyoroti latar belakang para kepala daerah yang sangat beragam, seperti politisi hingga pengusaha, sehingga banyak yang belum terbiasa dengan ketentuan mengenai tata kelola keuangan publik. Menurutnya, pemahaman mendalam terhadap aturan hukum merupakan bentuk perlindungan utama bagi pimpinan daerah.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hadir bukan sekadar untuk memberikan hukuman, melainkan menjalankan fungsi pembinaan agar seluruh pemerintah daerah (Pemda) dapat berjalan sesuai koridor hukum. Pembinaan ini dinilai krusial untuk membentuk pimpinan yang berintegritas, adaptif, dan kolaboratif agar tidak tergoda melakukan tindakan koruptif.

Baca Juga :  KIP Banda Aceh Undang Tiga Paslon Lain pada Penetapan Illiza-Afdhal, tak Satu pun Hadir

Upaya penguatan tata kelola ini, lanjut Wiyagus, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita ke-7 yang menitikberatkan pada reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi.

Adapun rakor ini merupakan pelaksanaan klaster ketiga dari sepuluh rangkaian kegiatan edukasi pencegahan korupsi yang dirancang oleh Kemendagri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Baca Juga :  Lebaran di Depan Mata, Belanja Pemerintah Masih Wacana

Di akhir penyampaiannya, Wiyagus menegaskan bahwa perbaikan sistem tata kelola pemerintahan mencakup empat dimensi utama: kepemimpinan dan politik, kebijakan tata kelola, pengawasan dan akuntabilitas, serta integritas. Ia mengimbau seluruh pimpinan beserta aparatur daerah untuk mencermati titik-titik rawan dalam siklus pemerintahan dan melakukan perubahan paradigma pada tingkat individu.

“Mudah-mudahan setelah kegiatan ini tidak ada lagilah kepala daerah yang berkaitan dengan masalah hukum ya,” tutupnya.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Sengketa Pilkada Aceh Timur 2024 Disidangkan di MK Besok

Politik

Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Validasi Data Rumah Rusak Akibat Banjir

Politik

MPR: Guru garda terdepan bangsa membumikan nilai-nilai Pancasila

Daerah

KIP Nagan Raya Geser Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih pada 8 Januari 2025, Awalnya Dipercepat

Parlementarial

Wagub Fadhlullah Apresiasi Komisi II DPR RI yang Dukung Perpanjangan bahkan Permanenisasi Dana Otsus Aceh

Politik

Hasil Survei LKPI: Elektabilitas Partai Politik Menjelang Pemilu 2029

Politik

Partai NasDem Aceh Lakukan Reposisi Pengurus, Yunardi Natsir Jabat Sekretaris Baru

Parlementarial

Komisi I DPRA Aceh Terima Aksi Damai Non-ASN, Ceulangiek: Hak Mereka Harus Diperjuangkan