Banda Aceh – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) berkolaborasi dengan SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wilayah kerja (WK) Aceh untuk memperkuat koordinasi serta sinergi dalam penyelesaian aspek perizinan dan pertanahan hulu migas di Aceh.
Langkah ini diwujudkan melalui workshop Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas yang digelar di Banda Aceh. Deputi Dukungan Bisnis BPMA, Edy Kurniawan, menegaskan pentingnya koordinasi antarpemangku kepentingan untuk merampungkan persoalan di lapangan. Menurutnya, masalah pertanahan menjadi aspek strategis yang menopang kelancaran operasional hulu migas, mulai dari tahap eksplorasi, pengembangan lapangan, pembangunan fasilitas produksi, hingga kegiatan operasi.
Workshop tersebut bertujuan diselenggarakannya penyamaan persepsi, kepastian hukum, tertib administrasi, serta penguatan sinergi antara BPMA, SKK Migas, kementerian/lembaga, pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota), serta KKKS. Selain menjadi ajang sosialisasi regulasi, forum ini dirancang untuk mendiskusikan kendala lapangan, mencari solusi bersama, dan menyusun langkah percepatan perizinan demi mendukung iklim investasi dan keberlanjutan operasi migas Aceh.
Edy berharap kegiatan ini menghasilkan solusi terbaik yang dapat diimplementasikan untuk meningkatkan kontribusi industri migas bagi kesejahteraan masyarakat Aceh dan kepentingan nasional. Ia juga mengimbau seluruh peserta untuk berpartisipasi secara aktif, terbuka, dan konstruktif.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pertanahan SKK Migas, Erie Yuwono, menjelaskan bahwa pengadaan tanah untuk kegiatan usaha hulu migas dijalankan melalui tahapan yang terencana, transparan, dan sesuai aturan. Proses tersebut tetap memperhatikan kepastian hukum serta kepentingan masyarakat. Erie menekankan bahwa sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, pemilik lahan, dan seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan agar operasional hulu migas berjalan efektif dan membawa manfaat nyata bagi warga.
Melalui penyelenggaraan workshop ini, BPMA berharap tercipta komitmen bersama antara seluruh pihak terkait dalam menyelesaikan masalah perizinan dan pertanahan secara transparan dan sesuai regulasi. Upaya ini menjadi bagian krusial untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, menjamin kelancaran operasional, serta mengoptimalkan peran industri hulu migas Aceh terhadap ketahanan energi nasional.
Editor: Dahlan











