Home / Pemerintah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Tim Gabungan Abdya Awasi Pedagang yang Nekat Berjualan Menjelang Magrib

REDAKSI

Tim gabungan Pemkab Aceh Barat Daya intensifkan pengawasan terhadap pedagang yang masih beraktivitas menjelang Magrib di Blangpidie, Sabtu (22/8/2026).

Tim gabungan Pemkab Aceh Barat Daya intensifkan pengawasan terhadap pedagang yang masih beraktivitas menjelang Magrib di Blangpidie, Sabtu (22/8/2026).

BLANGPIDIE – Tim gabungan Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya) mengintensifkan pengawasan terhadap para pedagang dan pemilik usaha yang masih beraktivitas menjelang waktu shalat Magrib, Sabtu (22/8/2026). Penertiban ini melibatkan Satpol PP-WH, Dinas Syariat Islam (DSI), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Abdya Tgk Muhammad Dahlan, serta Imam Besar Masjid Agung Baitul Ghafur, Tgk Ahmad Azhar Hasan.

Langkah ini diambil guna menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Abdya Nomor 41 tentang Peukong Agama. Meski telah disosialisasikan, masih ditemukan warung kopi dan rumah makan di area Blangpidie yang belum mematuhi aturan penghentian sementara aktivitas jual beli saat Magrib.

Baca Juga :  Komisi III DPRA Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Pendekatan Persuasif dan Edukasi Keagamaan

Kasatpol PP dan WH Abdya, Hamdi, menegaskan bahwa peninjauan langsung ke lapangan ini mengedepankan edukasi ketimbang tindakan represif. Kehadiran para ulama diharapkan dapat memberikan pemahaman keagamaan yang lebih mendalam kepada para pelaku usaha.

  • Dasar Hukum: Selain Perbup Peukong Agama, aturan pelaksanaan ibadah dan syiar Islam ini merujuk pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002.
  • Tujuan Pengawasan: Mengingatkan pedagang agar menghentikan usaha sejenak menjelang Magrib dan dapat menyambungnya kembali usai shalat.
  • Potensi Sanksi: Pemerintah daerah tetap menyiagakan sanksi sesuai aturan bagi pihak yang berulang kali melanggar.
Baca Juga :  DPRA Sahkan 3 Raqan Inisiatif 2026, Termasuk Qanun Pertambangan Minerba

Pengawasan Diperluas ke Seluruh Kecamatan

Kepala DSI Abdya, Muhammad Rasyid, menjelaskan bahwa sosialisasi dan penyebaran surat imbauan telah berjalan selama dua pekan terakhir di kawasan Blangpidie. Ke depan, pengawasan berkala dan berkesinambungan ini akan diperluas ke kecamatan-kecamatan lain di seluruh Kabupaten Abdya.

Baca Juga :  DPRA Dukung Mualem: Tunda PoD Tangkulo, Gas Aceh Diolah di KEK Arun

Pemerintah daerah optimistis Perbup Peukong Agama dapat berjalan efektif dan diterima dengan penuh kesadaran oleh masyarakat, mengingat aturan ini bukan sekadar perintah pemerintah, melainkan bagian dari penegakan syariat Islam.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Parlementarial

DPRA dan Pemerintah Aceh Sepakat Raqan RPJMA 2025-2029 Diqanunkan

Aceh Besar

KIP Aceh Diminta Segera Siapkan Berkas Administrasi Pelaporan ke DPRA untuk Usulan Pelantikan Gubernur Aceh

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik Lewat Desk PPID

Berita

Disdik Aceh Apresiasi Langkah Bupati Aceh Barat, Ajak Kepala Daerah Lain Bersama Bangun Karakter Anak Negeri

Berita

Anggota DPRA Bunda Salma Ingatkan Ketua DPRD Sumut Erni A Sitorus Prihal 4 Pulau di Aceh Singkil

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Tuntaskan Pembayaran TPG Guru, Plt Kadisdikbud: Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pendidik

Parlementarial

DPRA Dukung Pembentukan LPPD Syariah, Dorong Ekosistem Keuangan Daerah yang Inklusif

Aceh Besar

Syech Muharram Apresiasi Peran MAA dalam Pelestarian Adat Aceh