BLANGPIDIE – Tim gabungan Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya) mengintensifkan pengawasan terhadap para pedagang dan pemilik usaha yang masih beraktivitas menjelang waktu shalat Magrib, Sabtu (22/8/2026). Penertiban ini melibatkan Satpol PP-WH, Dinas Syariat Islam (DSI), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Abdya Tgk Muhammad Dahlan, serta Imam Besar Masjid Agung Baitul Ghafur, Tgk Ahmad Azhar Hasan.
Langkah ini diambil guna menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Abdya Nomor 41 tentang Peukong Agama. Meski telah disosialisasikan, masih ditemukan warung kopi dan rumah makan di area Blangpidie yang belum mematuhi aturan penghentian sementara aktivitas jual beli saat Magrib.
Pendekatan Persuasif dan Edukasi Keagamaan
Kasatpol PP dan WH Abdya, Hamdi, menegaskan bahwa peninjauan langsung ke lapangan ini mengedepankan edukasi ketimbang tindakan represif. Kehadiran para ulama diharapkan dapat memberikan pemahaman keagamaan yang lebih mendalam kepada para pelaku usaha.
- Dasar Hukum: Selain Perbup Peukong Agama, aturan pelaksanaan ibadah dan syiar Islam ini merujuk pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002.
- Tujuan Pengawasan: Mengingatkan pedagang agar menghentikan usaha sejenak menjelang Magrib dan dapat menyambungnya kembali usai shalat.
- Potensi Sanksi: Pemerintah daerah tetap menyiagakan sanksi sesuai aturan bagi pihak yang berulang kali melanggar.
Pengawasan Diperluas ke Seluruh Kecamatan
Kepala DSI Abdya, Muhammad Rasyid, menjelaskan bahwa sosialisasi dan penyebaran surat imbauan telah berjalan selama dua pekan terakhir di kawasan Blangpidie. Ke depan, pengawasan berkala dan berkesinambungan ini akan diperluas ke kecamatan-kecamatan lain di seluruh Kabupaten Abdya.
Pemerintah daerah optimistis Perbup Peukong Agama dapat berjalan efektif dan diterima dengan penuh kesadaran oleh masyarakat, mengingat aturan ini bukan sekadar perintah pemerintah, melainkan bagian dari penegakan syariat Islam.
Editor: Dahlan











