Aceh Barat — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Ramli, meminta empat perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah tersebut untuk bertanggung jawab atas pencemaran dan pendangkalan yang terjadi di aliran Sungai Krueng Tujoh, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan Ramli kepada wartawan usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRK Aceh Barat di Meulaboh pada Senin.
“Krueng (Sungai) Tujuh ini harus kita selamatkan. Keempat perusahaan wajib bertanggung jawab karena pembuangan (limbah) atau dampak dari kegiatan mereka masuk ke aliran sungai,” ujar Ramli.
Ia menegaskan bahwa penanganan dampak lingkungan di kawasan tersebut memerlukan tindakan tegas tanpa kompromi. Dalam forum RDP, DPRK Aceh Barat menuntut pertanggungjawaban langsung dari empat perusahaan tambang yang beroperasi di sekitar aliran sungai, yakni PT Mifa, PT AJB, PT IPE, dan PT NCN.
Sebagai bentuk tanggung jawab dari pihak perusahaan, DPRK Aceh Barat mendorong agar segera dilakukan normalisasi serta pembersihan aliran sungai.
Selain itu, DPRK Aceh Barat telah menjadwalkan peninjauan langsung ke lapangan bersama aliansi masyarakat guna menindaklanjuti persoalan lingkungan tersebut. Peninjauan akan dilaksanakan setelah agenda pembahasan APBK Perubahan 2026 rampung.
“Kami sudah sepakat dengan aliansi masyarakat Krueng Tujoh untuk turun ke lapangan. Langkah ini akan kita lakukan setelah agenda pembahasan APBK perubahan selesai sebelum akhir September mendatang,” kata Ramli.
Ramli menyimpulkan bahwa DPRK Aceh Barat akan terus mengawal penanganan pencemaran lingkungan ini agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Editor: Dahlan









